INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Eksekusi Jaminan Fidusia Tak Harus di Pengadilan. Bagaimana Penjelasannya?

Rabu, 6 Oktober 2021

 

NASIONAL, indiebanyumas.com – Polemik soal boleh atau tidaknya eksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan oleh perusahaan pembiayaan sebenarnya sudah tidak perlu menjadi perdebatan. Pakar Hukum Pidana Frans Hendra Winarta mengatakan, sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial.

“Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. Jadi debitur balelo itu tidak boleh sebetulnya,” kata Frans dalam webinar Infobanktalknews yang diunggah dalam youtube mengambil tema Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Rabu (6/10).

Melansir laman infobanknews, Frans menyatakan, ketika debitur cidera janji atau wanprestasi, kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan, atas kekuasannya sendiri. Namun begitu, apabila objek tersebut dijual maka seharusnya dilakuk musyawarah mufakat dengan debiturnya.

“Musti ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, objek jaminan fidusia diajurkan untuk dijual dengan harga yang wajar, dan tidak merugikan kreditur maupun debitur,” kata Frans.

Dia menambahkan, budaya hukum masyarakat sejauh ini belum begitu memadai, hal itulah yang kerapkali membuat orang merasa membutuhkan keputusan pengadilan.

“Mungkin ini ada kaitannya dengan budaya hukum kita. Kalau tidak lewat pengadilan, seringkali tidak didengar,” imbuhnya.

Persoalan boleh tidaknya kreditur melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia masih menjadi polemik di masyarakat. Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia seharusnya sudah clear. Terakhir dalam keputusan MK no.2/PUU-XIX/2021, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan hanyalah sebuah alternatif, bukan suatu keharusan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pembiayaan atau leasing bisa menarik barang jaminan dari debitur wanprestasi dan tak koperatif, meski tanpa proses pengadilan. Namun, OJK menegaskan hal ini merupakan opsi terakhir sebagai mitigasi risiko.

ilustrasi OJK

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK Indra mengatakan, jika debitur mengalami kesulitan membayar angsuran pada perusahaan pembiayaan, ada sejumlah cara utama yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah restrukturisasi kredit.

“Restrukturisasi kredit ini sebetulnya juga sudah berlaku sebelum COVID-19, dia bisa ajukan relaksasi, apakah itu angsurannya dikurangi, tenor ditambah. Tapi ini dalam artian debitur harus kooperatif,” ujar Indra mengutip laman kumparan.

Opsi selanjutnya adalah penyerahan barang yang dijadikan agunan, selanjutnya bisa dilakukan penjualan sendiri oleh debitur maupun diserahkan ke perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang. Hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur ke perusahaan.

“Nah opsi terakhir kalau debitur enggak kooperatif, perusahaan perlu melakukan mitigasi risiko. Tapi tidak langsung menarik barang dari debitur, dilakukan peringatan dulu,” jelas Indra.

“Kalau sudah diingatkan tak ada itikad baik, boleh gunakan source dari internal atau eksternal untuk eksekusi jaminan fidusia, tapi ada aturannya juga, harus yang ada sertifikatnya,” tambahnya.

Adapun Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mendukung keputusan MK tersebut. Menurutnya, eksekusi barang dilakukan lantaran perusahaan tak mendapat respons dari debitur.

“Kami somasi pertama setelah 7 hari debitur gagal bayar, kemudian 7 hari setelahnya kami somasi kedua, dan 7 hari lagi somasi ketiga. Kebanyakan dari somasi ini kami dicuekin, tentu akan jalan proses eksekusi itu sendiri,” jelas Suwandi.

Dia melanjutkan, penarikan unit debitur pun memiliki tantangan di lapang. Jika saat dilakukan penagihan debitur dan unit barang jaminan tersebut tersedia, maka perusahaan akan melakukan langkah kekeluargaan agar kewajiban debitur bisa tetap terpenuhi.

“Tapi kebanyakan ini debitur ada, unit enggak ada, atau unit ada tapi sudah bukan kekuasaan dia. Ini semua sudah melanggar Pasal 35 dan 36 jaminan fidusia. Kalau debitur ada, barang ada, bagaimana kita restrukturisasi, kita diskusi. Intinya perusahaan tidak ingin sebenarnya kendaraan dieksekusi, kita ingin pinjam uang ya bayar uang,” jelasnya.

Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Siswa Tak Wajib Beli Seragam di Sekolah

Selanjutnya

Terimpit Ekonomi, Seorang Warga Banyumas Diduga Terjun ke Sungai Serayu

TERBARU

Diskusi Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas akan Digelar di Purwokerto, Hadirkan Dosen Unsoed hingga Komika

Diskusi Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas akan Digelar di Purwokerto, Hadirkan Dosen Unsoed hingga Komika

Selasa, 31 Maret 2026

Halalbihalal hingga Santunan Anak Yatim, Anton BJG Ajak Anggota PESTOL Perkuat Silaturahmi

Halalbihalal hingga Santunan Anak Yatim, Anton BJG Ajak Anggota PESTOL Perkuat Silaturahmi

Selasa, 31 Maret 2026

PDIP Minta Kenaikan Pangkat Anumerta hingga Jaminan Pendidikan Anak Farizal Rhomadhon yang Gugur di Lebanon

PDIP Minta Kenaikan Pangkat Anumerta hingga Jaminan Pendidikan Anak Farizal Rhomadhon yang Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Terimpit Ekonomi, Seorang Warga Banyumas Diduga Terjun ke Sungai Serayu

Penjambret di Banjarnegara Lari Tinggalkan Motor setelah Mendengar Teriakan Ayah Korban

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com