INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 9 November 2023

Bekas Menkominfo Johnny G Plate divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.

Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pembayaran pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim Ketua Fahzal Hendri Hakim juga menyatakan, hal yang memberatkan antara lain bekas Menkominfo Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya.

Johnny juga terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain, Johnny bersikap sopan dan uang yang diterimanya disalurkan untuk bantuan sosial.

Selain kepada Johnny G Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif. Anang divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis terhadap Johnny G Plate dan Anang Latif sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis pada terdakwa Yohan Suryanto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Presiden Dorong Pengawas Pemilu Berani dan Tegas

Selanjutnya

Israel Bunuh 44 Jurnalis Palestina, 25 Diantaranya Ditahan Tanpa Tuduhan

TERBARU

Perkuat Integritas, Tiga Petugas Rutan Banyumas Resmi Dikukuhkan Satops Patnal di Nusakambangan

Perkuat Integritas, Tiga Petugas Rutan Banyumas Resmi Dikukuhkan Satops Patnal di Nusakambangan

Jumat, 10 April 2026

Perbaikan Rampung, Jalur Ganda Prupuk–Linggapura Kembali Beroperasi

Perbaikan Rampung, Jalur Ganda Prupuk–Linggapura Kembali Beroperasi

Jumat, 10 April 2026

Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah Warga di Perum Ledug Sejahtera, Sempat Dikira Hantaman Kucing

Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah Warga di Perum Ledug Sejahtera, Sempat Dikira Hantaman Kucing

Jumat, 10 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Israel Bunuh 44 Jurnalis Palestina, 25 Diantaranya Ditahan Tanpa Tuduhan

Firli: Suatu Saat Nanti, Indonesia Punya Peradaban Anti Korupsi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com