HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pemuda berinisial IRP alias Tipong (27), warga Kecamatan Sumpiuh, karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G dan psikotropika. Dari tangannya, polisi menyita total 107 butir obat terlarang.
Penangkapan terjadi pada Jumat (10/4/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah angkringan pinggir jalan di Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika. Tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan kembali,” ujar Kombes Petrus dalam rilisnya, Sabtu (11/4/2026).
Dapat dari Bandar Berinisial Obama
Hasil interogasi menunjukkan bahwa Tipong mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PWO alias Obama. Polisi saat ini masih memburu bandar tersebut.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp160.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A13.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni Suyono (62) dan Suyatno (54), turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Tipong dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Kapolresta menegaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Informasi awal yang disampaikan warga membantu petugas menelusuri jaringan peredaran obat terlarang hingga ke pemasok.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melapor. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Kami akan terus mengembangkan jaringan ini,” tegasnya.
Pengungkapan ini, menurut Kombes Petrus, merupakan bentuk keseriusan Polresta Banyumas dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Angga Saputra)






