HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar obat psikotropika jenis alprazolam di sebuah rumah kontrakan kawasan Pasirmuncang, Purwokerto Barat, Selasa (17/3/2026) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita 150 butir tablet yang disimpan dalam dus ponsel.
Tersangka berinisial IAP alias Dadut (31) diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Selain obat terlarang, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait peredaran psikotropika di wilayah Purwokerto Barat.
“Tersangka mengaku, selain untuk konsumsi pribadi, obat tersebut juga akan diedarkan kembali. Saat ini kami masih kembangkan jaringan pemasok yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolresta dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, IAP mendapatkan alprazolam dari seseorang berinisial NR yang kini masih buron. Obat golongan psikotropika itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah kalangan di wilayah Banyumas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh bahaya penyalahgunaan alprazolam. Meski kerap dianggap sebagai “obat biasa”, psikotropika ini memiliki efek adiktif tinggi jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
“Peredaran obat keras tanpa izin sama berbahayanya dengan narkotika. Kami imbau generasi muda untuk tidak mencoba-coba. Sekali terjerumus, dampaknya panjang, baik bagi kesehatan maupun masa depan,” tegasnya.
Polresta Banyumas berharap masyarakat berperan aktif memberantas peredaran gelap narkoba dan psikotropika. “Informasi sekecil apa pun sangat krusial untuk memutus rantai peredaran barang terlarang ini,” pungkas Kombes Pol Petrus. (Angga Saputra)









