Suasana haru, tawa, dan semangat perlawanan menyatu dalam diskusi lintas elemen bertajuk DUPLIK: Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas di Hetero Space, Purwokerto, Kamis (2/4/2026) sore.
Acara yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB ini tak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga konsolidasi gagasan dan solidaritas bagi tiga remaja yang tengah menghadapi proses hukum pasca aksi “Banyumas Marah”. Mereka disebut-sebut sebagai tahanan politik.
Tiga Narasumber, Satu Tujuan
Diskusi menghadirkan tiga pembicara kunci:
· Luthfi Kalbu Adi (Dosen Hukum Unsoed),
· Sidiq A. Purnama (Justice Project.id),
· Khanan Saputra (mahasiswa hukum UMP).
Mereka membahas urgensi amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai alat advokasi dalam kasus yang dinilai sarat muatan politik.
Acara berlangsung interaktif. Seorang seniman Banyumas, Surya Esa, membacakan puisi berjudul Di Negeri Gelap. Baris “Babar Blas Ora Percaya” dinyanyikan bersama peserta layaknya koor, dipetik gitar akustik.

Haru Tangis Orang Tua Tahanan
Puncak emosi terjadi saat Fikri Kuncen, selaku host, memberikan kesempatan kepada salah satu orang tua dari remaja yang ditahan. Dengan suara bergetar sang ibu menahan tangis, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan mahasiswa dan seluruh elemen yang selama ini ikut mengawal kasus anaknya.
“Saya berada di sini rasanya terharu sekali. Terima kasih yang luar biasa dari teman-teman mahasiswa. Pengorbanan yang diberikan dalam mengawal kasus anak kami tidak bisa digantikan dengan apa pun,” ungkapnya.
Ia juga mendoakan agar solidaritas yang diberikan dibalas kebaikan, dan mahasiswa dapat meraih cita-cita mereka.
Tak hanya sendu, acara juga diramaikan oleh penampilan komika asal Yogyakarta, Dodok. Dengan gaya khasnya, Dodok menyelipkan kritik sosial tajam namun tetap mengundang gelak tawa peserta.
Hasil Diskusi : Amicus Curiae Segera Diajukan
Dari forum ini, dihasilkan rumusan Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas. Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan dalam audiensi oleh tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Amicus curiae diharapkan menjadi pertimbangan tambahan sebelum agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Tim Advokat Ajak Masyarakat Sipil Ikut Bersuara
Agusta Awali Amrullah, koordinator tim Advokat tiga remaja tersebut, mengajak publik untuk ikut menyampaikan amicus curiae.
“Saya berharap seluruh elemen masyarakat ikut menyampaikan, mengetuk pintu hati para pengadil agar dalam menentukan keputusan bisa mengedepankan rasa keadilan,” ungkapnya.
Menurutnya, dukungan publik sangat penting untuk mendorong putusan yang berkeadilan.
Para peserta yang hadir juga berharap suara solidaritas dan keadilan terus digaungkan seiring proses hukum yang masih berjalan. Diskusi ditutup dengan semangat kolektif: tak ada perjuangan yang sia-sia jika dilakukan bersama.
Sebelumnya, tim Advokat tiga remaja terdakwa kasus kerusuhan aksi “Banyumas Marah” yang kini menjadi Tahanan Politik (Tapol) menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu tinggi dan tidak proporsional. Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Tim Advokat, Agusta Awali Amruloh, dalam rilis pers, Rabu (1/4/2026) usai sidang dengan agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
Agusta menegaskan, tuntutan pidana 10 bulan penjara terhadap kliennya tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap. Ia juga menilai penerapan pasal yang digunakan jaksa tidak tepat secara hukum.
“Unsur menyebabkan kebakaran dan ledakan sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi. Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa secara langsung menimbulkan akibat tersebut,” ujarnya. (Angga Saputra)








