CILACAP – AS (37) seorang PNS Lapas di Purwokerto Banyumas diamankan di Cilacap setelah diketahui menyimpan narkotika jenis sabu seberat 20,93 gram. AS yang beralamat di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah diduga bertindak selaku pengedar narkoba di wilayah Barlingmascakep.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pihaknya baru mengetahui AS adalah seorang PNS Lapas setelah penangkapan.
“Dia ditangkap bukan di Lapas, tetapi ditangkap di luar, di tempat tinggalnya. Sebenarnya kita tidak tahu yang bersangkutan petugas Lapas, itu diketahui setelah penyelidikan,” kata Leganek saat press rilis di Mapolres Cila lacap, Senin (14/6).
Leganek menambahkan, hasil pengembangan kepada tersangka AS, polisi telah menulusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas.
“Kita kembangkan ke jaringan di dalam (Lapas), narapidana, dan alhamdulillah sudah mulai terungkap,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka AS berperan menyimpan sekaligus mendistribusikan sabu. Pembeli sabu dari AS sendiri diduga bukan hanya narapidana, tetapi juga masyarakat umum.
“Dia menyimpan dan menyebarkan (narkoba). Tidak hanya ke napi, tetapi juga masyarakat luas,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, AS menjual sabu dengan kemasan kecil-kecil.
“Dari paketan kecil-kecil inilah setelah kita ungkap kemudian sampai ke beliaunya (tersangka AS). Dari tangan tersangka kita amankan sabu-sabu seberat 20,93 gram,” terangnya.
Terkait jaringan mana, Leganek menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih jauh.
“Dia hanya terima perintah dari operator, yang masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (nas)






