INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah dalam Kasus Sapphire Mansion, AW Laporkan Sejumlah Pihak ke Bareskrim Polri

Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah dalam Kasus Sapphire Mansion, AW Laporkan Sejumlah Pihak ke Bareskrim Polri

Ananto Widagdo SH SPd. (istimewa)

Jumat, 13 Juni 2025

BANYUMAS – Advokat dan pegiat anti korupsi asal Purwokerto Ananto Widagdo SH SPd alias AW melaporkan sejumlah pihak ke Kortas Tipidkor Bareskrim Polri terkait pengalihan tanah bondo desa untuk pembangunan perumahan Sapphire Mansion, yang awalnya diajukan sebagai proyek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) Plus.

Laporan AW disampaikan pada 23 April 2025 lalu dimana isi dalam laporan tersebut, AW menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen resmi, pada 24 April 1997, pihak pengembang yang diidentifikasi sebagai Terlapor III mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembangunan perumahan kepada Bupati Daerah Tingkat II Banyumas. Lokasi proyek mencakup lahan bondo desa di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, dan Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Permohonan disetujui melalui penerbitan Izin Prinsip Nomor: 593/2785/1997 tertanggal 13 Mei 1997. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Banyumas membentuk tim penaksir harga untuk menentukan nilai ganti rugi kepada desa, yang harus dibayarkan oleh pengembang.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Lembaga Musyawarah Desa Nomor: 04/DS/16/V/1997 tertanggal 21 Mei 1997, dicapai kesepakatan mengenai ganti rugi dan pelepasan tanah. Hal ini diperkuat oleh Keputusan Kepala Desa Karangrau Nomor: 143/04/Ds/16/V/1997, yang menyetujui pelepasan lahan seluas ±94.110 m² kepada pengembang.

Total ganti rugi yang dibayarkan oleh pengembang kepada Pemerintah Desa Karangrau sebesar Rp809.346.000.

Namun, AW menduga terdapat penyimpangan dalam proses pelepasan lahan, baik dari aspek prosedur hukum, transparansi, maupun akuntabilitas penggunaan dana ganti rugi. Ia juga menyoroti perubahan peruntukan proyek yang semula diperuntukkan bagi rumah sederhana, namun belakangan berubah menjadi kawasan elit bernama Sapphire Mansion.

Ananto menduga ada permainan dalam proses perizinan, manipulasi harga, dan pengabaian prinsip kemanfaatan sosial bagi masyarakat desa.

“Ini bukan semata soal ganti rugi, tetapi soal keadilan dan kepentingan publik yang dikorbankan demi keuntungan segelintir orang,” ujar Ananto.

Ia menyebut telah melaporkan sejumlah pihak termasuk oknum dinas terkait atas kasus ini ke sejumlah lembaga, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan lembaga pengawas agraria, serta mendesak dilakukannya audit investigatif dan penelusuran aset.

Ananto juga meminta agar penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah, pengembang, maupun aparat desa yang menjabat saat itu. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kedapatan Miliki 17 Paket Tembakau Sintetis, Temon Diciduk Polresta Banyumas

Selanjutnya

FH Unsoed Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP: Solusi atau Ancaman bagi Reformasi Hukum?

Selanjutnya
FH Unsoed Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP: Solusi atau Ancaman bagi Reformasi Hukum?

FH Unsoed Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP: Solusi atau Ancaman bagi Reformasi Hukum?

FORTASI Banyumas Dukung Dinsospermandes Tangani ODGJ Secara Terpadu

FORTASI Banyumas Dukung Dinsospermandes Tangani ODGJ Secara Terpadu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com