Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengingatkan semua pihak yang merasa tidak puas dengan gelaran pesta demokrasi untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu dengan jalur yang telah disediakan, bukan mengompori publik untuk membuat pengadilan rakyat.
“Saya kira kan negara (Indonesia) ini negara hukum. Kita punya mekanisme, semuanya kita harus belajar menaati hukum. Kan kita tidak ada dikenal pengadilan rakyat,” tegas Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Ia menyebut jika pada pengadilan biasa, sudah jelas terdapat hakim, jaksa penuntut, pembela, dan terdakwa. Namun, pengadilan rakyat jelas berbeda tidak memiliki sosok yang dianggap mumpuni sebagai pengadil. Bukan tidak mungkin ujungnya sama saja dengan main hakim sendiri dengan cara jalanan.
“Pengadilan rakyat itu saya kira tidak pernah dikenal dalam negara demokrasi, kita sudah sepakat negara kita ini adalah negara hukum. Kita mengamalkan sistem politiknya secara demokrasi dan itu semuanya, sudah diatur dalam konstitusi kita,” ujarnya.
Ia menyebut sebaiknya persoalan dugaan kecurangan pemilu, diproses melalui jalur hukum saja. Karena jika dipaksakan pengadilan rakyat, bisa berpotensi mencoreng citra Indonesia sebagai negara hukum.
“Jadi ya kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dinilai kurang tepat secara hukum dan segala macamnya, pergunakan saja mekanisme jalur hukum yang sudah ada,” tuturnya.
Diketahui, seruan pembentukan pengadilan rakyat disampaikan sejumlah akademisi serta aktivis hukum dan demokrasi untuk menegakkan etika dan konstitusi serta penguatan demokrasi di Indonesia usai pemilu.
Salah satunya disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar kepada Universitas Gajah Mada (UGM) untuk memfasilitasi pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bisakah nanti juga dilakukan di Universitas Gadjah Mada (UGM), kami akan membuat pengadilan rakyat,” kata dia saat berorasi dalam aksi Kampus Menggugat di Balairung UGM, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (12/3/2024) kemarin.
Uceng, sapaan akrabnya, menjelaskan pengadilan rakyat ini menjadi penting. Bahwa ketika negara, lembaga negara tidak serius mengadili, tidak serius menjatuhkan sanksi, tidak serius melakukan penghukuman, rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat.