FOKUS – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswinya kembali mencuat di lingkungan kampus. Kali ini peristiwa itu terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Prof K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto.
Korban, mahasiswi Fakultas Dakwah berinisial A (23), mengaku mengalami pelecehan hampir sepanjang tahun 2024. Setelah menahan derita batin, A akhirnya berani bersuara dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, mengungkapkan peristiwa itu pertama kali dialami A pada pertengahan Januari 2024, saat korban bersama rekannya mendatangi rumah terlapor di Kecamatan Sumbang untuk bimbingan proposal.
“Runtutannya panjang. Dari keterangan klien saya, ada sekitar tujuh peristiwa yang dia alami, lokasinya di beberapa tempat, termasuk di parkiran kampus. Terakhir, dia dilecehkan pada September 2024,” jelas Esa, Selasa (19/8/2025).
Esa menambahkan, laporan resmi diajukan pada 30 November 2024. Polisi telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban, saksi, dan perwakilan kampus.
Meski A kini telah lulus kuliah, trauma mendalam masih dialaminya. “Saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja klien saya sudah menangis. Bahkan melihat benda yang mengingatkan pada kejadian pun membuatnya kembali terguncang,” tutur Esa.
Namun, di tengah penanganan kasus, korban justru dilaporkan balik oleh pihak terlapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Esa juga menyoroti sikap kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dinilai tidak menjalankan fungsi secara maksimal. Menurutnya, satgas lebih terkesan melindungi dosen terlapor demi menjaga nama institusi.
“Memang sudah ada studi etik, tapi dosen tersebut masih aktif mengajar. Hanya statusnya sebagai dosen pendamping akademik yang dicabut,” ungkap Esa. (Angga Saputra)