
Kebumen – Dua warga Banjarnegara meninggalkan mobilnya usai maling kambing di Sempor, Kebumen.
Apes, kambing yang dicuri pun tak didapatkan, malah aksinya langsung terbongkar.
Peristiwa ini terjadi Kamis, 14 Januari 2021 dini hari lalu dan menyisakan memori warga sekitar Sempor.
Sebab usai mencuri kambing, mobil milik NU dan GU tak bisa melaju.
Roda mobil Daihatsu Luxio ini terbenam di tanah yang lembek sehingga membuatnya tak bisa berjalan maju atau mundur.
Setelah ittu warga pun mulai datang dan menanyakan keperluan NU dan GU.
Karena panik, mereka akhirnya meninggalkan mobil, sementara kambing pun diletakkan di rumah kosong.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, para tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik warga inisial HA usia 73 tahun, warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen.
“Tersangka masuk kandang dengan cara merusak pagar. Selanjutnya satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin 22 Maret 2021.
Dua tersangka masing-masing berinisial NU usia 26 tahun, warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan GU usia 21 tahun warga Desa Rejasari Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara diamankan polisi dalam kasus itu.
“Paginya korban sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka didalam terdapat bulu kambing,” terang Kompol Arwansa.
Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa diamankan pada hari Kamis (21/1) di wilayah Banjarnegara.
“Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa kita amankan,” bebernya.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika mobil yang digunakan mencuri adalah milik seseorang yang disewanya.
“Saat itu para tersangka sangat panik jika aksinya akan segera diketahui warga jika terus di lokasi,” ujar Piter dikutip dari Tribratanews Kebumen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.***
