INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dua Tersangka Korporasi Ditetapkan dalam Kasus Saphire Mansion, Kuasa Hukum Hendy Saputra Apresiasi Polisi

Heboh Kasus Mandiri Taspen Purwokerto, Muncul Pihak Minta Uang Rp10 Juta ke Korban, Advokat: Ini Pembunuhan Karakter!

Advokat H. Djoko Susanto SH.

Jumat, 25 September 2026

BANYUMAS — Kuasa hukum pelapor Hendy Saputra, Advokat H. Djoko Susanto SH dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah hukum yang dinilai telah memberikan kepastian dalam penanganan kasus Saphire Mansion.

Djoko Susanto mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian dan langkah nyata kepolisian yang telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka korporasi, yakni inisial N dan A.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut memberikan rasa lega kepada pelapor karena menunjukkan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dilaporkan terus berjalan.

“Pelapor merasa lega dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berani dan secara nyata menetapkan dua tersangka korporasi, yakni inisial N dan A,” ujar Djoko Susanto.

Kuasa hukum pelapor berharap proses hukum selanjutnya dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga meminta agar perkara tersebut dapat segera memasuki tahapan berikutnya hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas dan selanjutnya diproses melalui Pengadilan Negeri Banyumas apabila telah memenuhi ketentuan hukum untuk disidangkan.

“Kami memohon agar proses perkara ini dapat segera disegerakan menuju tahapan selanjutnya, baik ke Kejaksaan Negeri Banyumas maupun Pengadilan Negeri Banyumas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Djoko.

Ia menegaskan pihak pelapor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, pihak pelapor berharap perkara Saphire Mansion dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk Diketahui, setelah sempat tertahan, laporan polisi (LP) terbit pada April 2026, naik ke tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas dengan terlapor utama yang merujuk pada badan usaha terkait. Upaya mediasi sebelumnya sempat mengalami deadlock karena ketidakhadiran pihak terlapor secara langsung.

Tim Redaksi 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bukan Mundur, Sekda Banyumas Tegaskan Dirinya Ajukan Mutasi dan Kini Tunggu Pansel BKN

Selanjutnya

Dua Mahasiswa Laporkan Akun @dpn.saizu ke Polresta Banyumas, Soroti Etika Bermedia

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Rutan Banyumas Data WBP untuk Program Pendidikan Kesetaraan PKBM

Rutan Banyumas Data WBP untuk Program Pendidikan Kesetaraan PKBM

Jumat, 25 September 2026

Dari Balik Jeruji, 33 WBP Rutan Banyumas Kembali Cicipi Bangku Sekolah

Dari Balik Jeruji, 33 WBP Rutan Banyumas Kembali Cicipi Bangku Sekolah

Jumat, 25 September 2026

Kwarcab Banyumas Kirim Kontingen ke Perkemahan Wirakarya Daerah XI Jateng

Kwarcab Banyumas Kirim Kontingen ke Perkemahan Wirakarya Daerah XI Jateng

Jumat, 25 September 2026

Selanjutnya
Dua Mahasiswa Laporkan Akun @dpn.saizu ke Polresta Banyumas, Soroti Etika Bermedia

Dua Mahasiswa Laporkan Akun @dpn.saizu ke Polresta Banyumas, Soroti Etika Bermedia

Kwarcab Banyumas Kirim Kontingen ke Perkemahan Wirakarya Daerah XI Jateng

Kwarcab Banyumas Kirim Kontingen ke Perkemahan Wirakarya Daerah XI Jateng

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com