HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus dua pengedar narkotika dalam waktu berdekatan, Sabtu (9/5/2026). Keduanya ternyata residivis kasus serupa. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir, lalu dikembangkan lewat enam titik lokasi paket sabu yang ditemukan di ponsel tersangka.
Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, Kapolresta Banyumas, mengatakan penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas menangkap EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas.
Dari tangan EYS, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, dan 15 butir psikotropika. EYS ternyata pernah dipenjara karena kasus narkotika pada 2021.
“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,” ujar Kapolresta dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (12/5/2026)
Polisi lalu memeriksa ponsel EYS. Di dalamnya ditemukan enam titik foto alamat yang diduga tempat peletakan paket sabu di wilayah Karanglewas.
Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba langsung mengembangkan ke pemasok. Sekitar pukul 16.15 WIB di hari yang sama, petugas menangkap ST (43) di kediamannya, Kecamatan Purwokerto Barat.
Saat digeledah, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 24,14 gram yang siap edar. ST juga residivis kasus narkotika tahun 2019.
“Tersangka ST berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Penangkapan ini hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya,” jelas Kapolresta.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” tegas Kapolresta Banyumas.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






