BANYUMAS– Perlawanan “semut” terhadap “gajah” Purwokerto akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir dua tahun berjuang, para korban kasus dugaan penyalahgunaan lahan dan perizinan Perumahan Sapphire Mansion di Kabupaten Banyumas kini bisa sedikit bernapas lega. Polisi resmi menetapkan dua petinggi pengembang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama (NA) dan Direktur Operasional (AR).
Surat penetapan tersangka tertanggal 25 September 2026 itu menjadi puncak penyelidikan yang memakan waktu lebih dari satu tahun. Bagi para korban, momen ini terasa seperti oase di tengah gurun ketidakpastian yang mereka arungi selama hampir 1,5 tahun.
Berawal dari Tukar Guling Lahan Desa
Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto, S.H., membuka tabir awal mula kasus ini. Semua bermula dari alih fungsi lahan tanah kas desa yang dipertukarkan (tukar guling) dengan pihak pengembang.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, lahan tersebut secara legal ditujukan untuk pembangunan Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana (R3S) atau rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Djoko, Senin (28/9/2026).
Alih-alih membangun rumah murah untuk warga kecil, lahan di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, itu justru berubah wujud menjadi kompleks perumahan elit. Harga per unitnya pun melambung—ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Izin Dicabut, Bangunan Tetap Berdiri
Salah satu korban pelapor, Hendy Saputra, mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Ia menyebut izin dan siteplan kawasan tersebut sebenarnya sudah dicabut pemerintah sejak 2018. Namun, pemasaran dan pembangunan diduga tetap berjalan hingga 2019.
“Ada sekitar 300 unit rumah di sana yang diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali,” ungkap Hendy.
Akibat kasus ini, Hendy mengaku merugi hampir Rp1 miliar. Kerugian itu bukan hanya soal angka, tetapi juga kepercayaan yang hancur dan masa depan yang tak pasti.
Desak Pelimpahan Berkas
Dengan ditetapkannya dua tersangka dari pihak korporasi, Djoko menilai kasus ini telah masuk ke ranah penyidikan. Kini, perhatian beralih ke meja Kejaksaan.
“Kita akan mendesak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Banyumas untuk segera menerima pelimpahan berkas dari pihak kepolisian. Dalam jangka waktu 14 hari ke depan, proses pelimpahan akan kami hitung,” ujar Djoko.
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami mendesak penyidik untuk segera melakukan tindakan represif. Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengklaim sebagai rajanya properti di wilayah Banyumas dan sekitarnya,” tegasnya.
Sinyal Tersangka Baru dan Dugaan Korupsi
Djoko juga menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan adalah tanah pemerintah desa, sehingga ada indikasi keterlibatan pihak lain—termasuk pejabat yang memberikan persetujuan.
“Dari pertanahan, mafia tanah, perizinan, hingga masalah permukiman. Kami akan membuka tabir adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pejabat yang mengamini pembangunan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Bangunan sekarang sudah banyak berdiri, pasti ada pihak-pihak yang memberikan persetujuan di bawah tangan.”
Soal jumlah tersangka, Djoko memberi sinyal kuat bahwa dua nama yang sudah ditetapkan bukanlah akhir dari segalanya.
“Saya kira tersangkanya tidak hanya dua. Jangan takut, walaupun orang mengatakan gajahnya Purwokerto, semut berani melawan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., membenarkan penetapan kedua tersangka. “Baru penetapan tersangka ya. Selanjutnya akan dijadwalkan riksa tersangka,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi kuasa hukum pelapor dan korban. Nama tersangka disingkat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Angga Saputra








