BANYUMAS – Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, khususnya dalam menangani kondisi gawat darurat. Desakan ini disampaikan dalam audiensi antara kedua pihak di ruang rapat Dinkes, Rabu (14/1/2026).
Audiensi tersebut digelar menanggapi peristiwa meninggalnya seorang pasien jantung, Bu Khotimah, yang sebelumnya dikabarkan tidak mendapat izin menggunakan ambulans Puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabul Wasih, menekankan perlunya keseimbangan antara kepatuhan pada prosedur dan urgensi penanganan pasien.
“Tenaga kesehatan juga berisiko jika tidak melaksanakan SOP, sedangkan masyarakat panik dan berharap segera tertangani. Sebenarnya tidak ada yang salah, tapi kami harap penanganannya bisa lebih maksimal,” kata Dukha.
Lebih lanjut, Dukha mengakui bahwa aturan yang ada memang harus dijalankan, namun menilai SOP yang berlaku saat ini masih terlihat ‘kaku’ dalam situasi darurat.
Solusi: Pendataan dan Jejaring Ambulans
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, DPRD mendorong dua langkah utama. Pertama, sosialisasi prosedur yang lebih masif kepada masyarakat. Kedua, dan yang lebih utama, adalah mengoptimalkan ketersediaan dan koordinasi ambulans di seluruh wilayah.
“Kami sudah menginstruksikan ke Dinkes untuk menginventarisir semua ambulans di Banyumas, termasuk dari ormas atau partai di luar Dinkes, untuk dikoordinasikan. Tujuannya, pemanfaatannya bisa optimal sehingga tidak ada lagi rujukan pasien dari Puskesmas ke RS menggunakan sepeda motor,” tegas Dukha.
Ide ini bertujuan agar ketika ambulans Puskesmas setempat sedang tidak tersedia, petugas memiliki daftar contact person dan bisa menghubungkan pasien dengan unit ambulans lain yang terdekat.
Respon dan Komitmen Perbaikan dari Dinkes
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes dan KB Kabupaten Banyumas, Anwar Hudiono, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai pendataan. Saat ini, terdapat Paguyuban Ambulans Banyumas yang beranggotakan lebih dari 50 unit.
“Untuk tahun ini insyaallah kita akan perkuat lagi tentang jejaring layanan ambulansnya, terutama dalam menghadapi penanganan kondisi kegawatdaruratan,” ujar Anwar.
Terkait kasus meninggalnya Bu Khotimah, Anwar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan. Dinkes telah melakukan audit klinis dan audit pelayanan atas insiden tersebut.
“Kami telah mendapatkan arahan dari Komisi IV. Intinya akan menindaklanjuti penanganan kasus ini, memperbaiki komunikasi, dan memperbaiki response time agar bisa lebih cepat,” pungkas Anwar.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan gawat darurat yang lebih fleksibel, cepat, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan prosedur standar yang menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan. (Angga Saputra)










