INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Diusir karena Menganggur, Menantu di Kebumen Teror Mertua

Senin, 24 Mei 2021

Kebumen – Diusir karena menganggur, seorang menantu meneror mertuanya. Sang menantu menendang si mertua, merusak perabotan, bahkan mengancam dengan acungkan kapak ke anggota keluarga.

Si menantu itu, RY (45), tercatat sebagai warga Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 20.00 WIB

Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, mengatakan kejadian teror itu merupakan buntut dari pengusiran. Alasan pengusiran, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan.

Karena diusir, tersangka lalu pergi tinggal di Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Sedang istrinya, IS, yang dinikahinya sejak tahun 2019 tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono.

“Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cekcok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (23/5).

Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata. Dia mengambil sebilah kampak di dapur dan mengancam setiap anggota keluarga yang mendekat.

“Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kampak,” kata Tugiman.

Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar. Dia kembali melakukan perusakan dua televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.

Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.

“Tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” kata Iptu Tugiman.

Tersangka diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong. Dia dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam. [cob]

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Beda Elektabilitas Ganjar vs Puan Saat Jalan Menuju 2024 Makin Panas

Selanjutnya

54 Kasus dari 3 Varian Corona yang Diwaspadai Dunia Ada di RI

Selanjutnya

54 Kasus dari 3 Varian Corona yang Diwaspadai Dunia Ada di RI

Polres Purbalingga Sediakan Rapid Test Drive Thru Gratis

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com