BANYUMAS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa tiket parkir dengan nominal Rp5.000 yang beredar di Jalan dr Gumbreg merupakan karcis palsu. Dishub juga memastikan tidak terdapat zona khusus parkir berbayar di ruas jalan tersebut.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menyampaikan klarifikasi menyusul ramainya peredaran foto tiket parkir berwarna hijau bertarif Rp5.000 yang mencatut nama Pemerintah Kabupaten Banyumas di sejumlah grup WhatsApp.
“Tiket yang beredar berwarna hijau dengan tarif Rp5.000 dan mencatut nama Pemkab Banyumas itu karcis palsu. Selain itu, di Jalan dr Gumbreg tidak ada zona khusus parkir, justru merupakan zona bebas parkir,” tegas Fadhil, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, tarif parkir resmi di Kabupaten Banyumas masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
“Untuk karcis resmi sepeda motor berwarna hijau dilengkapi nomor registrasi berwarna merah. Sedangkan karcis kendaraan roda empat berwarna kuning, baik untuk mobil penumpang maupun kendaraan pick up,” jelasnya.
Fadhil menambahkan, seluruh karcis parkir resmi dicetak oleh BKAD, kemudian Dinas Perhubungan mendistribusikan kepada pengelola parkir, dan selanjutnya pengelola parkir mendistribusikan kepada juru parkir.
Terkait dugaan penarikan parkir ilegal yang ramai diperbincangkan, Dishub Banyumas mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, kami sudah melakukan sidak ke lokasi. Namun, saat itu tidak ditemukan adanya penarikan parkir oleh perorangan maupun pihak tertentu,” ungkapnya.
Saat ini, Dishub Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya penertiban, meliputi penataan titik-titik parkir, pembinaan dan penataan juru parkir, serta optimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) parkir. Selain itu, Dishub juga melaksanakan parkir insidental pada kegiatan tertentu yang menimbulkan keramaian.
Fadhil menjelaskan, parkir insidental merupakan pemungutan retribusi parkir yang dilakukan pada saat berlangsungnya kegiatan atau keramaian tertentu. Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dengan penataan dan pengawasan yang semakin diperkuat, Dishub Banyumas berharap sektor perparkiran dapat terus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan ketertiban parkir di ruang publik. (Angga Saputra)










