INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dishub Banyumas Tegaskan Tiket Parkir Rp5.000 di Jalan dr Gumbreg Palsu

Dishub Banyumas Tegaskan Tiket Parkir Rp5.000 di Jalan dr Gumbreg Palsu

Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas memastikan karcis parkir berwana hijau dengan tarif Rp.5000 yang dipungut juru parkir di Jalan Gumbret merupakan karcis palsu. (istimewa)

Minggu, 4 Januari 2026

BANYUMAS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa tiket parkir dengan nominal Rp5.000 yang beredar di Jalan dr Gumbreg merupakan karcis palsu. Dishub juga memastikan tidak terdapat zona khusus parkir berbayar di ruas jalan tersebut.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menyampaikan klarifikasi menyusul ramainya peredaran foto tiket parkir berwarna hijau bertarif Rp5.000 yang mencatut nama Pemerintah Kabupaten Banyumas di sejumlah grup WhatsApp.

“Tiket yang beredar berwarna hijau dengan tarif Rp5.000 dan mencatut nama Pemkab Banyumas itu karcis palsu. Selain itu, di Jalan dr Gumbreg tidak ada zona khusus parkir, justru merupakan zona bebas parkir,” tegas Fadhil, Minggu (4/1/2026).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ia menjelaskan, tarif parkir resmi di Kabupaten Banyumas masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

“Untuk karcis resmi sepeda motor berwarna hijau dilengkapi nomor registrasi berwarna merah. Sedangkan karcis kendaraan roda empat berwarna kuning, baik untuk mobil penumpang maupun kendaraan pick up,” jelasnya.

Fadhil menambahkan, seluruh karcis parkir resmi dicetak oleh BKAD, kemudian Dinas Perhubungan mendistribusikan kepada pengelola parkir, dan selanjutnya pengelola parkir mendistribusikan kepada juru parkir.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Terkait dugaan penarikan parkir ilegal yang ramai diperbincangkan, Dishub Banyumas mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, kami sudah melakukan sidak ke lokasi. Namun, saat itu tidak ditemukan adanya penarikan parkir oleh perorangan maupun pihak tertentu,” ungkapnya.

Saat ini, Dishub Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya penertiban, meliputi penataan titik-titik parkir, pembinaan dan penataan juru parkir, serta optimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) parkir. Selain itu, Dishub juga melaksanakan parkir insidental pada kegiatan tertentu yang menimbulkan keramaian.

Fadhil menjelaskan, parkir insidental merupakan pemungutan retribusi parkir yang dilakukan pada saat berlangsungnya kegiatan atau keramaian tertentu. Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dengan penataan dan pengawasan yang semakin diperkuat, Dishub Banyumas berharap sektor perparkiran dapat terus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan ketertiban parkir di ruang publik. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Setiap Provinsi Akan Punya MAN Insan Cendekia, PK, dan Vokasi

Selanjutnya

PDI Perjuangan Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung, Sebut Ada Agenda Besar Elite Politik

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Pilwakot Semarang, PDIP Kalahkah KIM Plus

PDI Perjuangan Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung, Sebut Ada Agenda Besar Elite Politik

Sorjem Ramai di Akhir Libur Sekolah, Polresta Banyumas Turun Amankan Wisata Sungai

Sorjem Ramai di Akhir Libur Sekolah, Polresta Banyumas Turun Amankan Wisata Sungai

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com