BANYUMAS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, menjelaskan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penyiapan lahan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Hirawan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.13/8944/SJ secara singkat mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten, Komando Distrik Militer (Kodim), dan Pemerintah Desa diminta menyiapkan lahan untuk pembangunan gerai KDKMP dalam kondisi siap bangun.
Namun, dalam prosesnya, terdapat beberapa lahan yang memerlukan penyiapan terlebih dahulu, seperti pekerjaan cut and fill atau pemotongan dan pengurukan tanah.
Sementara itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/3507/SJ secara singkat mengatur bahwa Pemerintah Daerah dan pemerintah desa diminta melakukan sinergi pendanaan bersama dukungan anggaran untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.
“Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Nomor 3507 dimaksud, pemerintah kabupaten sedang berupaya menyusun kebijakan dan anggaran untuk mendukung pembangunan KDKMP yang hingga saat ini masih berproses,” ujar Hirawan.
Terkait penggantian uang yang digunakan untuk mendukung pembangunan KDKMP, Hirawan meminta agar hal itu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kodim terkait RAB Pembangunan Gerai KDKMP. Koordinasi diperlukan agar tidak terjadi penganggaran ganda yang berpotensi menjadi kerugian negara.
Sedangkan terkait tata ruang, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Banyumas dapat mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2025–2045.
Tim Redaksi








