INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dimulai Hari Ini, Setiap Kecamatan di Banyumas Dijatah 20-50 Kartu Warna Pelanggaran Prokes

Kamis, 24 Juni 2021

PURWOKERTO – Putih, kuning, dan merah. Adalah warna kartu yang akan digunakan pemerintah daerah Kabupaten Banyumas, untuk warganya yang melanggar protokol kesehatan.

Sudah dicetak 1.400 buah. Penerapan pemberian kartu warna siap dilaksanakan hari ini.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Banyumas Titik Pujiastuti melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Banyumas Erry Cahyono mengatakan, makna kartu putih sendiri merupakan bentuk teguran lisan. Kuning untuk teguran tertulis. Dan merah, yang berarti penindakan bisa dengan pencabutan izin usaha atau penutupan sementara.

“Kita cetak putih 1.000, kuning dan merah 200,” katanya.

Kartu itu ia katakan, sudah didistribusikan kepada Satpol PP. Selanjutnya, akan dibagikan kepada seluruh kecamatan yang ada di Banyumas.

“Pelaksanaan tanggal 24 dan 30 Juni,” terangnya.

Soal jumlah kartu, ia akan lihat perkembangan situasi. Jika dirasa perlu penambahan, maka pihaknya akan kembali mencetak kartu lagi.

“Kita lihat dulu apakah masih perlu cetak lagi atau tidak,” paparnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Banyumas Eko Heru Surono mengatakan, jumlah kartu putih lebih banyak dengan pertimbangan pemberian kartu warna ini sebagai permulaan.

Fokus obyek penerapan kartu warna ia jelaskan, bukan hanya pertokoan saja. Semua tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ia sebut, akan disisir.

“Tanggal 24 Juni itu full waktu penerapannya saat jam kerja bisa pagi, siang, sore. Kita serahkan ke masing-masing kecamatan,” tuturnya.

Setiap kecamatan ia sampaikan, akan dijatah 20-50 kartu warna. Untuk penerapan selanjutnya akan dilakukan pada 30 Juni mendatang.

“30 Juni kita lihat, apakah yang kemarin (24 Juni) yang diberi kartu sudah taat atau belum,” ucapnya.

Jeda waktu antara 24 Juni sampai 30 Juni, akan digunakan pihaknya untuk terus melakukan patroli dan pemantauan protokol kesehatan. (aam)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Awas! Kasus Aktif Covid-19 di Cilacap Tembus 1.459 dan Terus Naik

Selanjutnya

Rata-Rata 20 Kendaraan Terjaring Razia Parkir di Kota Purwokerto

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Magang di SMK, 3 Mahasiswi UMP Abadikan Pengalaman Jadi Buku Inspiratif

Magang di SMK, 3 Mahasiswi UMP Abadikan Pengalaman Jadi Buku Inspiratif

Rabu, 20 Mei 2026

Dua Orang Meninggal, Bus Sugeng Rahayu Melaju Tak Terkendali di Wangon

Dua Orang Meninggal, Bus Sugeng Rahayu Melaju Tak Terkendali di Wangon

Rabu, 20 Mei 2026

Dampak Dolar AS Menguat, Harga Kedelai di Banyumas Tembus Rp10.600 per Kilogram

Dampak Dolar AS Menguat, Harga Kedelai di Banyumas Tembus Rp10.600 per Kilogram

Rabu, 20 Mei 2026

Selanjutnya

Rata-Rata 20 Kendaraan Terjaring Razia Parkir di Kota Purwokerto

Walau Pandemi, Capaian PAD Purbalingga Tahun 2020 Lampaui Target

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com