INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Diduga Bandar Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap HAN

Diduga Bandar Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap HAN

Aparat dari Satresnarkoba Polresta Banyumas saat sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku yang diduga sebagai bandar sabu. (Humas Polresta Banyumas)

Senin, 24 Februari 2025

HUKUM – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana narkotika.

Keempat tersangka tersebut berinisial NA (42) dan AB (30), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, JKW alias Hanhan (39), warga Kabupaten Magelang, serta OA, warga Kabupaten Purbalingga. Hanhan dan OA diketahui berdomisili di Bandung.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pada Kamis, 23 Januari 2025 pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan NA di sebuah kafe di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 65 plastik kresek berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 54,4114 gram, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Pemeriksaan pada handphone NA mengungkap adanya komunikasi dengan AB.

Petugas kemudian menggeledah rumah AB di wilayah Kecamatan Sumbang dan mengamankan 65 plastik kresek berisi diduga sabu dengan berat total 12,4677 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp 800.000, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, dan satu handphone merek Realme C75.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hanhan pada 17 Januari 2025 di Tegal.

Melanjutkan pengembangan kasus, pada Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan Hanhan yang diduga sebagai bandar serta OA di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa enam plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik Hanhan,” ujar Kompol Willy.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari Hanhan berupa satu timbangan digital warna silver, sembilan buku tabungan Bank BCA warna biru, lima unit handphone, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam. Sementara dari OA, disita dua buku catatan penjualan sabu dan dua unit handphone.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pendaki Gunung Slamet Terjatuh ke Jurang dan Meninggal Dunia, Jenazah Berhasil Dievakuasi Tim SAR Gabungan

Selanjutnya

Pemohon Kecewa atas Ditundanya Eksekusi Aset di Jalan A. Yani Purwokerto

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

ISMAIL: DARI KLAN MENJADI SUKU

ISMAIL: DARI KLAN MENJADI SUKU

Jumat, 6 Maret 2026

Optimalkan Asset Recovery, KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp26,2 Miliar

Optimalkan Asset Recovery, KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp26,2 Miliar

Jumat, 6 Maret 2026

KAI Daop 5 Latih 70 Frontliner Sambut Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Latih 70 Frontliner Sambut Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Pemohon Kecewa atas Ditundanya Eksekusi Aset di Jalan A. Yani Purwokerto

Pemohon Kecewa atas Ditundanya Eksekusi Aset di Jalan A. Yani Purwokerto

Residivis Berinisial MMA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas atas Kepemilikan 0,7242 Gram Sabu

Residivis Berinisial MMA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas atas Kepemilikan 0,7242 Gram Sabu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com