HUKUM – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana narkotika.
Keempat tersangka tersebut berinisial NA (42) dan AB (30), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, JKW alias Hanhan (39), warga Kabupaten Magelang, serta OA, warga Kabupaten Purbalingga. Hanhan dan OA diketahui berdomisili di Bandung.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pada Kamis, 23 Januari 2025 pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan NA di sebuah kafe di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 65 plastik kresek berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 54,4114 gram, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Pemeriksaan pada handphone NA mengungkap adanya komunikasi dengan AB.
Petugas kemudian menggeledah rumah AB di wilayah Kecamatan Sumbang dan mengamankan 65 plastik kresek berisi diduga sabu dengan berat total 12,4677 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp 800.000, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, dan satu handphone merek Realme C75.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hanhan pada 17 Januari 2025 di Tegal.
Melanjutkan pengembangan kasus, pada Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan Hanhan yang diduga sebagai bandar serta OA di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa enam plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik Hanhan,” ujar Kompol Willy.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari Hanhan berupa satu timbangan digital warna silver, sembilan buku tabungan Bank BCA warna biru, lima unit handphone, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam. Sementara dari OA, disita dua buku catatan penjualan sabu dan dua unit handphone.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. (Angga Saputra)









