PURBALINGGA – Penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol (Minol) di wilayah Purbalingga meresahkan.
Sepekan lalu, para penjual Minol sudah ditertibkan dan dipanggil r Sat Pol PP Purbalingga untuk diproses. Namun sanksi sementara hanya pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulanginya.
“Jika melanggar surat pernyataan, maka saat kami melakukan penertiban, siap-siap terancam pidana dan maju ke sidang di PN Purbalingga. Dakwaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tutur Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan, Wuwun Kuswoyo, Rabu (20/10).
Saat ini sudah ada lima penjual minol yang diberikan teguran dan pembinaan. Itu katanya berdasar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga dan Perda Nomor 9 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami akan awasi dan ketika terjadi pelanggaran atau mengulangi perbuatannya, maka akan kami sidangkan,” janji Wuwun.
Dia menuturkan, tahun 2020 lalu, Sat Pol PP mengajukan dua kali persidangan dengan perkara yang sama. Namun beda terdakwanya. Dia mengklaim, Sat Pol tidak akan main-main. Saat peringatan, teguran dan sanksi administratif masih diabaikan maka sidang tipiring solusinya.
Seperti diberitakan, pada Sabtu (16/10) malam lalu, Sat Pol PP menggelar razia minol di sejumlah tempat. Ratusan botol minol berbagai merek dan puluhan liter tuak disita petugas dalam semalam itu.
Razia dilakukan di sejumlah titik yang potensial untuk peredaran minol. Terdapat tujuh lokasi yang terjaring razia. Tiga di antaranya warung di kawasan Kecamatan Kutasari. (amr)