Sengketa lahan di Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, terus menjadi sorotan publik. Lahan seluas sekitar 1.060 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Karangbawang dan Kantor Desa Karangbawang dipertanyakan status kepemilikannya oleh ahli waris keluarga almarhum Haji Romli.
Sejarah Tukar Guling yang Belum Tuntas
Kepala Desa Karangbawang, Kristiono Kustardi, menyatakan bahwa lahan tersebut telah melalui proses tukar guling sejak lama, meski belum disertifikasi secara resmi.
“Sudah tukar guling itu, ada sejarahnya di situ. Jadi sudah ketemu itu, cuma belum disertifikasi waktu itu,” ujar Kristiono di kantor desa, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu, dokumen kepemilikan tanah belum seformal sekarang. Bukti administratif berupa buku letter C telah ditemukan, yang menurutnya memperkuat klaim bahwa tukar guling memang pernah terjadi.
“Secara prinsip, buku C sudah ditemukan. Artinya kalau memang ada, berarti tukar guling itu memang sudah terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Sayono, keponakan Haji Romli dan salah satu ahli waris, mengklaim bahwa tanah tersebut dulunya milik pamannya dan sempat disebut ditukar guling dengan tanah Banda Desa Karangbawang pada era 1950-an. Namun, ia menegaskan tidak pernah ada bukti sah terkait peralihan hak.
“Tanah itu dulunya milik Haji Romli. Katanya ditukar guling dengan tanah Banda Desa, tapi sampai sekarang tanah Banda Desa masih milik desa. Tidak pernah ada serah terima atau sertifikat atas nama keluarga kami,” ujar Sayono, Senin (20/10/2025) di Klinik Peradi SAI Purwokerto.
Sayono menyebut keluarganya baru menyadari persoalan status tanah tersebut pada 1990-an, saat muncul upaya penerbitan sertifikat oleh pihak lain. Saat itu, permohonan sertifikat ditolak karena status tanah masih tercatat sebagai tanah negara dan asal-usulnya belum jelas.
Haji Romli diketahui tidak memiliki anak, sehingga kepemilikan tanah jatuh kepada saudara kandungnya, Haji Atmorejo, ayah Sayono. Namun, muncul pihak lain yang juga menempati sebagian lahan, yakni saudara tiri Atmorejo dari pernikahan kedua Haji Romli.
Keluarga ahli waris kini meminta kejelasan hukum dari pemerintah terkait penggunaan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menilai bahwa jika tanah tersebut memang telah melalui proses tukar guling dan tercatat dalam buku letter C, maka tanah pengganti seharusnya diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Jika memang benar lahan yang berada di atas bangunan Kantor Desa Karangbawang dan SD Negeri 1 Karangbawang sudah dimiliki desa melalui proses tukar guling, maka tanah penggantinya seharusnya telah diserahkan kepada pemilik atau ahli waris yang sah. Faktanya, itu belum terjadi,” tegas Djoko.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan.
“Mestinya pihak desa mengundang ahli waris Haji Romli untuk menjelaskan agar tidak terjadi bola liar. Bukan malah membiarkan. Ini bisa menimbulkan dugaan adanya rekayasa data. Kalau memang sudah ada tukar guling, seharusnya tanah penggantinya sudah habis dijual oleh pihak yang menerima, termasuk anak tiri Haji Romli,” pungkasnya. (Angga Saputra)

