NASIONAL — Nama jurnalis senior sekaligus politisi Akbar Faizal disebut masuk dalam daftar nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Informasi ini diperoleh Afu.id dari sumber eksklusif yang mengetahui perkembangan pengusutan perkara. Menurut sumber tersebut, ada lebih dari 6.000 nomor telepon dalam daftar yang sedang ditelusuri.
Selain Akbar Faizal, sejumlah nama lain juga disebut masuk daftar sadap. Di antaranya Feri Amsari, akademisi hukum tata negara, dan Zainal Mochtar, akademisi hukum yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Tak hanya tokoh publik, sumber juga menyebut ada nomor pejabat di lingkungan kepolisian sendiri, yakni Irjen. Pol. Dedy Kusuma Bakti selaku Kabakintelkam Polri.
“Sampai pejabat kepolisian juga kena sadap, kurang ajar sekali,” ujar sumber tersebut, dikutip Afu.id di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Tak Ada Nama Keluarga Jokowi
Sumber yang telah menyaksikan daftar sadap itu menyebut dokumennya tebal, berisi nama, nomor telepon, serta jabatan atau profesi masing-masing. Namun, dari ribuan nama itu, tak satu pun tokoh atau individu yang terafiliasi dengan keluarga atau orang dekat Jokowi.
“Tak satupun keluarga Jokowi dan kroni-kroninya yang masuk daftar ini,” katanya sambil menceritakan saat melihat daftar tersebut.
Tidak ada nama yang dikenal sebagai bagian dari Kelompok Solo dalam daftar yang sedang ditelusuri—seperti Gibran, Kaesang, Kaihyang, Pratikno, hingga politisi lain yang dikenal dekat dengan Jokowi.
Sudah Masuk Proses Hukum
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini telah masuk proses hukum setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Kabareskrim Polri menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut dalam penjelasan kepolisian mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik.
Sumber lain yang mengetahui perkembangan pemeriksaan menyebut proses pengusutan masih berjalan. Presiden sendiri telah menyampaikan bahwa persoalan ini kini masuk ke ranah hukum yang lebih serius.
Sumber Afu.id menyebut peristiwa ini sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar dalam sejarah bangsa ini, ngeri sekali,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu pagi. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo dikutip dari laman Setkab.
Diduga Mengarah ke Makar
Menurut Prasetyo, Presiden menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh. Berdasarkan perkembangan yang diterima, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait perbuatan tersebut.
Pemerintah memandang kasus ini serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Mensesneg. (red)






