INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Delapan Pelaku Pencurian di Banjarnegara Dibekuk

Selasa, 2 November 2021

Banjarnegara – Delapan pelaku pencurian dibekuk jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara selama gelaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Mereka yang dibekuk adalah HL (35) warga Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, SN (55) warga Desa Adipasir, Kecamatan Rakit, DN (31) warga Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, ST (21) warga Desa Pawedan, Kecamatan Karangkobar, DYS (26) warga Desa Bandingan, Kecamatan Sigaluh, GN (35) warga Desa Gumingsir, Kecamatan Wanadadi, SI (33) warga Desa Linggasari, Kecamatan Wanadadi, dan WO (36) warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto mengatakan, operasi yang dilaksanakan selama 20 hari sejak 11 Oktober lalu. Polres Banjarnegara berhasil mengungkap delapan kasus yang terdiri dari tujuh kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Banjarnegara.

“Dari para tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, dua unit mobil, laptop, kamera, serta HP,” kata kapolres, Selasa (2/11/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Menurutnya, sasaran dalam Operasi Sikat Candi 2021 ini adalah mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis, dan penadah hasil tindak pidana dengan modus pencurian dengan pemberatan atau curat dan pencurian dengan kekerasan atau curas.

“Operasi sikat Candi ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan, modus para tarsangka ini bermacam-macam. Salah satunya pemalsuan kunci, dimana tersangka meminjam motor temannya, kemudian menduplikat kunci, lalu dikembalikan motornya, di saat korbannya lengah motornya diambil.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Libur Nataru Ditiadakan, Industri Hotel Kembali Gagal Panen

Selanjutnya

Gelar Simulasi Sebelum Pelaksaaan PTM di 18 SMP di Purbalingga

TERBARU

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Selasa, 24 Maret 2026

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Selasa, 24 Maret 2026

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Gelar Simulasi Sebelum Pelaksaaan PTM di 18 SMP di Purbalingga

Harga Cabai Masih Mahal, Pedagang di Sumpiuh Keluhkan Kelangkaan Stok

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com