PURWOKERTO — Pendampingan hukum dinilai tidak selalu cukup bagi seseorang yang tengah menghadapi perkara pidana maupun perdata. Dalam sejumlah situasi, klien juga membutuhkan perlindungan keamanan ketika merasa terancam, mengalami intimidasi, atau khawatir terhadap potensi gangguan selama proses penyelesaian perkara.
Berangkat dari kebutuhan itu, David Kurniawan, S.H., dari David BIN Law mendirikan BIN Law Guard, komunitas yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan pengamanan klien sekaligus melengkapi layanan pendampingan hukum kantor hukumnya. Pembentukan komunitas tersebut diperkenalkan pada Minggu (25/10/2026) di Sokaraja, Banyumas.
BIN Law Guard dirancang menangani kebutuhan pengamanan bagi klien yang memerlukan perlindungan tambahan, baik saat menghadapi persoalan hukum maupun dalam kegiatan tertentu yang membutuhkan dukungan personel keamanan.
David mengatakan, gagasan pembentukan BIN Law Guard berangkat dari pengalaman menghadapi kebutuhan klien yang tidak hanya memerlukan pendampingan advokat, tetapi juga merasa membutuhkan perlindungan fisik.
“Sering kali klien tidak hanya membutuhkan pendampingan hukum, tetapi juga meminta pendampingan fisik karena adanya ancaman, intimidasi, atau perbuatan yang dirasa kurang menyenangkan,” ujar David.
Menurut dia, kebutuhan tersebut mendorong David BIN Law menyiapkan tim pengamanan yang dapat bekerja melengkapi tugas tim advokat dalam memberikan layanan kepada klien.
Target Rekrut 50 hingga 70 Personel
David menjelaskan, BIN Law Guard tidak hanya diproyeksikan memberikan pengamanan pribadi atau bodyguard bagi klien tertentu. Komunitas itu juga direncanakan melayani kebutuhan pengamanan kegiatan perusahaan, acara sosial kemasyarakatan, serta kegiatan umum lain yang membutuhkan dukungan keamanan tambahan.
Ia menyebutkan, jumlah personel yang direncanakan untuk mendukung kegiatan BIN Law Guard berkisar antara 50 hingga 70 orang.
“Personel kami rencanakan sekitar 50 sampai 70 orang. Jadi, tidak hanya pengamanan VIP, tetapi pengamanan secara umum untuk kegiatan perusahaan maupun acara masyarakat juga menjadi bagian dari layanan yang kami siapkan,” katanya.
Meski demikian, pelaksanaan layanan pengamanan nantinya perlu disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan, kompetensi personel, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melengkapi Layanan Kantor Hukum
David menegaskan, kehadiran BIN Law Guard merupakan bagian dari upaya memperluas dukungan operasional bagi klien yang membutuhkan penanganan lebih menyeluruh. Menurut dia, kantor hukumnya tidak hanya mengandalkan tim advokat, tetapi juga berencana mengembangkan tim lapangan untuk mendukung kebutuhan klien sesuai ruang lingkup tugas masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, David menyebut pihaknya berencana menggunakan mekanisme surat tugas untuk menugaskan personel yang membantu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, penugasan tersebut tetap harus memperhatikan batas kewenangan masing-masing.
Pemberian kuasa substitusi dalam perkara hukum, kata dia, tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada personel pengamanan untuk menjalankan tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh advokat atau aparat penegak hukum. Karena itu, fungsi BIN Law Guard perlu dibedakan secara jelas dari fungsi pendampingan hukum. Tim advokat menangani aspek hukum sesuai kewenangannya, sedangkan personel pengamanan bertugas mendukung keamanan berdasarkan penugasan dan ketentuan yang berlaku.
Siapkan Tim Penagihan dan Siber
Selain membentuk BIN Law Guard, David mengungkapkan bahwa David BIN Law juga telah memiliki tim collection yang secara khusus menangani persoalan penagihan piutang dan kredit macet. Ke depan, pihaknya berencana mengembangkan tim siber untuk membantu penanganan kebutuhan klien yang berkaitan dengan dugaan penipuan daring, peretasan akun, maupun persoalan lain di ruang digital.
Rencana tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan BIN Law agar dapat menjawab kebutuhan klien yang menghadapi persoalan hukum dengan karakteristik berbeda.
David berharap, keberadaan tim-tim tersebut dapat memberikan dukungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pendampingan hukum hingga bantuan keamanan dan penanganan persoalan tertentu. Bagi masyarakat yang menghadapi perkara dan merasa terancam, ia menyatakan David BIN Law siap menawarkan layanan pendampingan hukum sekaligus dukungan pengamanan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, keberadaan layanan pengamanan tidak menggantikan peran kepolisian dalam menangani ancaman atau tindak pidana. Masyarakat yang menghadapi ancaman nyata tetap perlu melaporkannya kepada aparat berwenang agar memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai prosedur hukum. (Redaksi)







