Banyumas, indiebanyumas.id – Tembok bangunan komplek pertokoan Kebondalem yang sampai sekarang menjadi sengketa, masih terlihat kokoh. Sama halnya dengan kokohnya ‘kekuatan’ yang membentengi siapa saja yang ingin meretas sengketa kasus Kebondalem, hingga hari ini.
“Sebagai masyatakat Banyumas, sudah lelah saya melihat kondisi ini. Saya mendukung siapa saja yang punya kepentingan agar komplek pertokoan itu kembali menjadi hak Pemkab Banyumas, dan akan menjadi lebih indah bila dijadikan sebagai Rumah Pancasila,” kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyumas, Yudo F Sudiro SH.
Rumah Pancasila yang diimpikan pria yang akrab disapa Bung Iteng ini berwujud satu kawasan dimana di dalamnya terdapat bangunan tempat ibadah dan aula besar untuk rumah diskusi antar pemeluk agama berbeda.
“Alangkah indahnya jika itu menjadi kenyataaan, dan seharusnya bisa menjadi kenyataan apabila ada keseriusan untuk menyelesaikan sengketa Kebondalem,” tegasnya.
Masyarakat Banyumas, Bersatulah!
Kabar terakhir soal sengketa Kebondalem Purwokerto dibahas di Kementrian Politik Hukum dan Kemanan (Kemenpolhukam) menindaklanjuti surat aduan yang dilayangkan oleh Ananto Widagdo selaku mewakili masyarakat Banyumas. Salah satu poin kesimpulan dalam rapat kordinasi tersebut yaitu ditemukannya perbuatan melawan hukum dalam penanganan kasus sengketa Kebondalem.
“Temuan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan aset Kebondalem tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Kombes Indarto dari Tipikor Bareskrim Mabes Polri, ” tutur Ananto.
Rapat kordinasi yang digelar Jumat (19/3/2021) di Bogor itu membahas permasalahan pengaduan masyarakat terhadap konflik berlatar belakang lahan Kebondalem Purwokerto. Ananto menegaskan, dirinya dalam posisi sebagai pelapor dan mewakili masyarakat Banyumas.
“Ini perlu digarisbawahi, bahwa saya mewakili masyarakat Banyumas dan bukan mewakili personal siapapun. Sebab saya mendengar narasi yang dibangun adalah saya melakukan aksi ini untuk seorang klien. Klien saya adalah masyarakat Banyumas,” tegas mantan aktivis 98 alumni Universitas Janabadra Jogjakarta ini.
Ananto menjelaskan, dia juga sudah menyurati Presiden, dan hanya satu hal yakni meminta percepat penanganan perkara yang sudah berjalan di Tipikor Mabes Polri.
“Di sini saya sebagai masyarakat mendorong lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan, karena pada kasus tahun 1980, dan 1982 diduga terdapat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum,” tegasnya.
Penulis : Arifa Chorunisa
Editor : Angga Saputra