HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan toko pakaian di wilayah Purwokerto Barat. Pelaku berinisial DDM (29), warga Kecamatan Purwokerto Barat, diamankan pada Jumat (12/9/2025) setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko, Hasna (29), yang mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja tidak mencatat sebagian transaksi penjualan ke dalam aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kompol Andryansyah.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke dalam tas maupun kantong celana. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Audit internal yang dilakukan korban menemukan selisih besar antara stok barang dan laporan penjualan. Perhitungan awal menunjukkan kerugian sekitar Rp150 juta, namun setelah ditelusuri melalui mutasi rekening dan stok opname, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp480 juta.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian yang terkait dengan hasil penjualan. Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP,” tambah Kasat Reskrim. (Angga Saputra)