PURWOKERTO – Para penerima bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) Banyumas mulai mencairkan dananya di masing-masing kantor desa/kelurahan, Minggu (18/7/2021).
Bantuan ini untuk warga masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Salah seorang penerima JPS warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Fitri (32) menuturkan, sebelumnya mendapat pesan instan (SMS) lolos verifikasi untuk menerima JPS Banyumas.
Selanjutnya, ia mendapat informasi dari pengurus rukun tetangga (RT) tentang jadwal pencairannya.
Pencairan dilakukan secara bergiliran untuk masing-masing wilayah rukun warga (RW) untuk menghindari kerumunan.
Warga yang mencairkan bantuan harus membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Panitia pencairan di kelurahan menerapkan protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan dan kursi dengan jarak satu meter. Penerima juga harus memakai masker.
“Alhamdulillah saya menerima bantuan JPS Banyumas Rp 200 ribu,” tutur Fitria.
Tahap awal ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas menganggarkan bantuan JPS untuk warga masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebesar Rp 3 miliar.
Para calon penerima sebelumnya mengajukan permohonan JPS secara daring melalui jpsbms.banyumaskab.go.id.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyumas, Widarso mengatakan, proses verifikasi calon penerima melibatkan desa dan kelurahan untuk menghindari kemungkinan adanya data ganda dari pemohon.
Bupati Banyumas Achmad Husein sebelumnya mengatakan, bantuan JPS untuk warga yang terdampak PPKM Darurat, seperti para pekerja, buruh harian, para pengusaha yang kegiatannya ditutup.
Begitu juga ada pegiat seni budaya, pariwisata, olah raga, tata boga dan lain-lain.
“Bantuan ini untuk masyarakat menengah ke bawah. Bagi yang telah menerima bantuan reguler, seperti PKH, BPNT, BST pusat maupun dana desa, tidak diperkenankan lagi menerima bantuan JPS Banyumas,” katanya.