HUKUM – Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RAA (31) lantaran diduga mencuri satu unit personal computer (PC) milik Kepala Sekolah SD IT Harapan Bunda 2 di Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Pelaku yang menganggur ini nekat beraksi lantaran desakan ekonomi.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terungkap pada Senin (24/8/2026) pagi. Saat itu, Kepala Sekolah SN (51) mendapati jendela ruang kerjanya dalam keadaan rusak dan terbuka paksa. Setelah dicek, lemari penyimpanan PC sudah kosong.
Atas kejadian itu, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta. Laporan resmi pun langsung dilayangkan ke Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Purwokerto Timur yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Diduga kuat, aksi nekat ini dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan mengamankan barang-barang berharga di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Petrus dalam rilisnya, Rabu (26/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit PC Acer 20 inci warna hitam, bukti kepemilikan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, RAA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan pintu, jendela, dan akses ruangan dalam kondisi terkunci. Jika melihat hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke nomor darurat 110 atau Bhabinkamtibmas terdekat.
“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolresta.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








