BANYUMAS – RM (28) seorang warga Sidareja, Cilacap ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Pekuncen Banyumas. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (22/8).
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap RM setelah mendapat laporan dari AG warga Pekuncen.
Peristiwa diketahui korban pada Senin 21 Juni 2021, sekira pukul 05.30 WIB. Saat korban AG setelah melaksanakan salat subuh bermaksud mengambil hp yang dicas. Namun hp tersebut sudah tidak ada dan pada pagi harinyaia juga hendak mengambil uang untuk belanja juga tidak ada.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekuncen,” katanya.
Setela melakukan penyelidikan terhadap orang terduga pelaku yang menawarkan HP dengan harga murah, petugas mengecek dan memang benar bahwa barang tersebut identik dengan barang milik korban. Sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke kantor Reskrim.
“Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di rumah korban, modus pelaku masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu merusak dan mencongkel pintu jendela lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban,” kata nya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah satu unit HP merek Oppo A5s, dua buah alat yg di gunakan untuk mencongkel jendela dan satu buah tang.
“Untuk selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pekuncen untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ali)






