Purwokerto – Majelis Ulama Indonesia Banyumas bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas, menggelar seminar “Pernikahan anak prespektif hukum Islam dan Kesehatan”, Selasa (30/03/2021) secara luring dan daring di Pendopo Sipanji Purwokerto. Kegiatan melibatkan seluruh organisasi wanita baik organisasi wanita yang berafiliasi pada ormas, kelompok professional maupun independen.
Eva Lutfiat dari Komisi Perempuan, Remaja dan Anak (PRK) MUI Banyumas selaku panitia mengatakan kegiatan ini digelar, merespon naiknya pernikahan anak di Banyumas, selain itu sebagai respon munculnya promosi sebuah EO di media massa besar yang mempromosikan anak perempuan di bawah umur untuk dinikahi dini.
“MUI Banyumas bersama PKK merespon cepat fakta dan fenomena di lapangan dengan bersinergi bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Erma Hussein dengan menyelenngarakan webinar pencegahan pernikahan anak dengan harapan memberikan edukasi pada simpul-simpul masyarakat di tingkat bawah untuk bersama menjadi garda depan pencegahan pernikahan anak,” katanya
Peserta perwakilan organisasi wanita menikuti webinar ini secara off line atau tatap muka di Pendopo Sipanji, semantara tim PKK di setiap pokja kecamatan mengikuti secara webinar secara daring atau berbasisi zoom meeting, sementara
Ketua TP PKK Erna Husein mengatakan mengapa kampanye ini diberikan pada orang tua bukan pada anak, karena menurut data pernikahan anak di Banyumas, lebih banyak terjadi karena factor budaya. Factor budaya ini yang diantaranya menyebabkan banyak orang tua terutama di daerah pelosok, menikahkan anaknya lebih cepat karena takut tidak laku, takut menjadi perawan tua.
“PKK sebagai organisasi yang bersentuhan langsung dg masyarakat diharapkan berkontribusi mengedukasi masyarakatnya dalam menyiapkan generasi yang akan datang,”
Webinar ini menghadirkan 3 pembicara yaitu Dr.H.Anshori,MA.g adalah ketua Komisi Fatwa MUI Banyumas dengan Pernikahan anak prespektif hukum Islam, Umniyatul Labibah, S.Th.I., M.Si adalah anggota komisi PRK MUI Banyumas dengan materi perempuan dalam pernikahan anak prespektif Islam dan dr. Daliman, S.POG yaitu dokter spesialis kandungan senior di Kabupaten Banyumas.dengan Materi pernikahan anak tinjauan kesehatan.
Anshori sebagai pakar hukum Islam, mengedukasi masyarakat bagaimana pandangan agama yang lebih “maslahah” tentang pernikahan anak. Mengingat secara legal, pernikahan anak adalah sesuatu yang abash secara hukum islam, tetapi hukum Islam juga mempunyai tujuan mulia dalam menjaga hak hidup, hak kehormatan, hak kesehatan, hak berpendapat hingga hak ekonomi.
“Hukum Islam, sangat mendukung pencegahan pernikahan yang banyak membawa mafsadah atau kerusakan dari prespektif hukum islam,” Katanya
Pembicara kedua, Umniyatul Labibah menyoroti fenomena bahwa korban pernikahan anak adalah perempuan. Angka pernikahan anak perempuan dibanding pernikahan laki-laki berbanding 100 anak. Banyaknya anak perempuan yang menikah di bawah umur juga tidak lepasi factor budaya dan agama. Dari segi budaya ada pandangan yang menempatkan perempuan hanya sebagai konco wingking. Dari sisi agama, pernikahan anak sering kali dikait-kaitkan dengan pernikahan nabi dengan Aisyah yang dalam suatu riwayat dikatakan berusia 9 tahun. Anak perempuan menikah dini dipandang sebagai kodrat dan bentuk keihsanan perempuan.
“Dari sisi ini, MUI berupaya mengedukasi tentang islam yang rahmah, islam yang memuliakan perempuan bukan dengan menjadikannya objek seksual dengan label pernikahan, atau menjadikannya barang ekonomis dengan dinikahkan muda,” katanya
Tujuanya memberikan pengayaan kepada masyarakat nilai-nilai islam, khususnya pandangan al-Qur’an tentang perempuan dan kedudukanya dalam keluarga dan masyarakat yang memerlukan kesiapan mental, dan spiritual yang sulit didapatkan pada anak perempuan usia dini.
Sedangkan dr Daliman memberikan tinjauan berdasarkan prespektif kesehatan. Menurutnya kehamilan pada pernikahan anak di bawah umur berdampak negative pada kesehatan remaja dan bayinya. Resiko yang mengancam antara lain kelahiran premature, berat badan bayi rendah, pendaharan persalinan, meningkatnya kematian ibu bayi.
“Kehamilan pada remaja seringkali kehamilan tidak dikehendaki yang berakibat aborsi. Menurut data persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematianbayi dan balita. Menurut survei angka kematian bayi dan balita dari ibu usia kurang 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun,” jelasnya