BANYUMAS – Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) terhadap perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali menuai sorotan. Sebuah surat resmi tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon menegaskan adanya mekanisme dan tahapan hukum yang wajib dipenuhi sebelum sanksi pemberhentian dijatuhkan.
Dalam surat bernomor 400.10.2/1/1/2026 tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.
Disebutkan pula bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, sanksi administratif yang dapat diberikan terlebih dahulu berupa teguran lisan dan/atau tertulis.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa tata cara penjatuhan sanksi disiplin harus mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Disiplin Perangkat Desa. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Kepala Desa wajib melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran.
Untuk pelanggaran disiplin ringan, pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan.
Sementara untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat, pemeriksaan harus dilakukan secara tertulis dan tertutup oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan melibatkan unsur perangkat desa setempat.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa pemberhentian perangkat desa harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati. Setiap keputusan atau tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan SK PTDH, wajib ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Camat Wangon menyarankan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon untuk membatalkan dan/atau mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perangkat Desa Klapagading Kulon.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Camat Wangon, Dwiyono, SE., M.Si., Pembina Tingkat I, dengan NIP 196902231990031010.
Namun demikian, saran Camat Wangon tersebut mendapat penolakan dari pihak Kepala Desa Klapagading Kulon. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menilai surat yang dikeluarkan Camat Wangon cacat hukum karena dinilai tidak bersikap netral.
“Surat tersebut tidak wajib dilaksanakan karena cacat hukum dan tidak netral,” ujar Djoko Susanto.
Ia bahkan meminta kepada Bupati Banyumas maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas untuk mempertimbangkan mutasi Camat Wangon. Menurutnya, sikap Camat Wangon justru dinilai memperkeruh persoalan yang tengah terjadi di Desa Klapagading Kulon.
“Camat Wangon justru membuat persoalan semakin runyam, padahal seharusnya bersikap netral,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa dalam Apel Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik”, Jumat (2/1/2025).
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, dan 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perangkat Desa Klapagading Kulon. Apel tersebut dihadiri perwakilan ketua RT, RW, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Karsono menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian sanksi administratif secara berjenjang yang dinilai tidak membuahkan hasil. Sebelum pemecatan, perangkat desa yang bersangkutan telah menerima teguran lisan, teguran tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. (Angga Saputra)










