BANYUMAS — Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mendalami dan menginventarisasi dugaan pelanggaran administrasi perizinan dalam pembangunan Perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Langkah itu menjadi bagian upaya Pemkab Banyumas menyelesaikan persoalan perizinan perumahan yang dikembangkan PT Linggarjati Permaidi. Merujuk surat Bupati Banyumas Nomor 1003/3644/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, pemerintah daerah menyatakan tengah menginventarisasi dan mendalami jenis pelanggaran administrasi yang ditemukan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan bentuk pelanggaran sekaligus menentukan langkah penegakan hukum sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.
“Pemerintah Kabupaten Banyumas sedang melakukan tahapan inventarisasi dan pendalaman atas pelanggaran-pelanggaran di bidang perizinan yang terbatas pada pelanggaran administrasi sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Sadewo Tri Lastiono pada 8 Oktober 2026.
Surat itu merupakan jawaban atas permohonan tindak lanjut penyelesaian Perumahan Sapphire Mansion yang disampaikan PT Linggarjati Permaidi melalui surat Nomor 01/LGL.LJP/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Regulasi Jadi Rujukan
Dalam suratnya, Pemkab Banyumas menyebut sejumlah regulasi sebagai dasar penanganan persoalan perizinan Sapphire Mansion. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pemkab juga merujuk ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi lain yang dipakai adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039.
Rangkaian aturan itu menjadi rujukan menelaah aspek administrasi perizinan sesuai kewenangan Pemkab Banyumas. Setelah jenis pelanggaran administrasi dipastikan dan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan, pemerintah daerah menyatakan akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi unit atau kavling rumah yang telah terjual kepada konsumen.
PBG juga direncanakan diterbitkan untuk bangunan pendukung berupa kios serta unit rumah yang telah terbangun dan berstatus ready stock. Namun, penerbitan persetujuan itu tidak otomatis. Setiap unit tetap harus memenuhi persyaratan penerbitan PBG sesuai peraturan perundang-undangan.
Kavling Belum Terjual Diminta Disesuaikan
Untuk kavling yang belum terjual dan belum terbangun, Pemkab Banyumas meminta pembangunan disesuaikan dengan ketentuan mengenai peruntukan dan pemanfaatan tanah yang menjadi dasar pengembangan perumahan tersebut.
Dalam suratnya, Bupati merujuk Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 143/26191 tanggal 27 Desember 1997 tentang Mutasi Tanah Eks Bondo Desa. Selain itu, terdapat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Nomor 89.IL/27/IV/1998 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perumahan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) Plus, yang ditetapkan pada 30 April 1998.
Ketentuan tersebut menjadi acuan penyesuaian pembangunan pada kavling yang belum terjual maupun belum dibangun. Langkah Pemkab Banyumas ini menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan Sapphire Mansion. Meski demikian, tahapan inventarisasi dan pendalaman masih perlu dituntaskan untuk memastikan jenis pelanggaran administrasi serta tindak lanjut yang akan diterapkan.
Surat Bupati tersebut belum merinci hasil akhir pemeriksaan, jenis pelanggaran yang telah dipastikan, maupun jadwal penyelesaian seluruh persoalan perizinan perumahan.
Dengan demikian, perkembangan penanganan kasus Sapphire Mansion masih bergantung pada hasil pendalaman pemerintah daerah dan pemenuhan persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (redaksi)








