Cilacap – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji akan memberikan sanksi kepada rumah sakit swasta yang tidak mau menambah jumlah ketersediaan tempat tidur isolasi. Pasalnya, saat ini jumlah ketersediaan rumah sakit dan juga di Puskesmas sudah sangat menipis.
Apabila Rumah Sakit swasta tersebut tidak memenuhinya, maka aka nada sanksi yang diberikan oleh Pemkab Cilacap.
Hal ini disampaikan Bupati Tatto Suwarto Pamuji usai rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Cilacap di ruang Prasandha Pendapa Wijayakusuma, Senin (12/7/2021).
“Ini masalahnya darurat, sekarang dengan tambahnya angka penularan, dan kematian, semua RS penuh ruang tambahan pun penuh, saya minta tolong ke RS Swasta untuk menambah tempat isolasi. Kalau ada RS swasta tidak mau, maka harus dipertanyakan, kalau minta tolong tidak mau, akan ada sanksinya, saya cabut (izinnya). Masyarakat sangat membutuhkan,” ujar Bupati.
Evaluasi dilakukan setelah 9 hali pelaksanaan PPKM Darurat di Cilacap. Evaluasi dilakukan kata bupati, agar pelaksanaannya bisa sukses menurunkan angka penularan Covid-19 di Cilacap, serta menurunkan angka kematian di Cilacap.
Selain terkait ketersediaan tempat tidur, poin evaluasi lainnya yakni terkain dengan ketersediaan oksigen, vitamin, yang akan dipenuhi melalui pertanggungjawaban sosial dari perusahaan yang ada di Cilacap.
Serta terkait dengan masih banyak masyarakat yang melakukan mobilitas meski sudah ada pembatasan kegiatan dan juga penyekatan.
Untuk itu, Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan untuk penyekatan akan diperluas wilayah dan juga waktunya. Sebelumnya hanya dilakukan di kota cilacap, dan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, maka mulai Selasa 13 Juli akan dilakukan juga ke wilayah-wilayah kecamatan.
Penambahan penyekatan akan dilakukan di Kecamatan Kroya, Sidareja dan juga Majenang. Untuk waktunya pada Sabtu dan Minggu dilakukan penutupan 24 jam, dan untuk hari Senin hingga Jumat dilakukan mulai pukul 7 malam hingga pagi.
“Saat ini evaluasi mobilitas masyarakat masih di atas 15 persen, maka untuk menekan akan diperluas di Majenang Kroya dan Sidareja, membatasi saat akhir pekan dan usai pulang kantor,” ujarnya.
Satgas Covid-19 Cilacap berharap agar masyarakat menahan diri selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Dimana masyarakat mengurangi mobilitas, dan selalu disiplin protokol kesehatan, agar angka penularan kasus menjadi menurun. (RT)





