INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bupati Banyumas: Proses Tukar Guling Tanah Karangrau Menunggu Arahan Gubernur

Bupati Banyumas: Proses Tukar Guling Tanah Karangrau Menunggu Arahan Gubernur

Warga secara simbolis menyerahkan surat aspirasi dari warga Karangrau Kecamatan Sokaraja didampingi kuasa hukum Nang Sugiri dari Tribatha, Senin (14/7/2025)

Senin, 14 Juli 2025

BANYUMAS – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan bahwa proses pengalihan fungsi tanah bengkok di Desa Karangrau yang saat ini menjadi lokasi pembangunan rumah sederhana oleh PT Linggarjati masih dalam kajian dan menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sadewo menjelaskan, sejak awal dirinya sudah mengetahui aspirasi warga Karangrau yang menginginkan adanya lahan lapangan pengganti. Namun, karena penetapan peruntukan lahan untuk rumah sederhana merupakan kewenangan Gubernur, maka pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

“Saya sudah proses, bahkan bersurat ke Gubernur karena yang memutuskan peruntukan lahan menjadi RS itu bukan Bupati, tapi Gubernur. Suratnya juga dari Gubernur,” jelas Sadewo, Senin (14/7/2025).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Terkait tuntutan warga agar dilakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme tukar guling tanah desa pada tahun 1997, Sadewo mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk BPKP dan Kejaksaan Tinggi, untuk melakukan penilaian.

“Bukan penilaian tukar guling awal, tapi penilaian atas kerugian yang ditimbulkan akibat perubahan peruntukan dari rumah sederhana menjadi rumah sederhana. Kalau nanti ada selisih nilai, itu akan dihitung dan kemungkinan ada denda,” ujar Sadewo.

Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan kewenangan pemerintah kabupaten maupun pengembang, tetapi harus dilakukan oleh BPKP. Jika BPKP tidak dapat melakukan, maka akan menunjuk pihak independen.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Saya tidak mau terjebak. Saya akan bertindak sesuai instruksi dari pemerintah di atasnya, yaitu provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Nanang dari Tribata selaku kuasa hukum sekitar 300 warga Desa Karangrau menyampaikan apresiasi terhadap respon Bupati Banyumas.

Ia menyatakan bahwa warga tidak sedang meminta secara cuma-cuma, melainkan memperjuangkan hak atas selisih nilai tanah dalam proses tukar guling dengan PT Linggarjati.

“Warga hanya ingin dilakukan penilaian ulang karena diduga dalam proses tukar guling tahun 1997 terdapat selisih nilai. Jika terbukti, maka PT Linggarjati berkewajiban untuk mengembalikan kekurangannya. Dana tersebut bisa digunakan desa untuk membeli tanah pengganti sebagai lapangan,” kata Nanang.

Nanang juga menekankan bahwa warga tidak sedang mengemis, namun sedang menuntut keadilan.

“Kami apresiasi Bupati yang bersedia meneruskan aspirasi warga ke Gubernur. Karena memang, keputusan tertinggi dalam tukar guling aset desa berada di tangan Gubernur,” tutupnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemalsuan Gula Merah di Banyumas, Kejahatan Pangan yang Terus Dibiarkan

Selanjutnya

Satlantas Polresta Banyumas Gelar “Polisi Sahabat Anak” dalam Rangka Operasi Patuh 2025

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Satlantas Polresta Banyumas Gelar “Polisi Sahabat Anak” dalam Rangka Operasi Patuh 2025

Satlantas Polresta Banyumas Gelar “Polisi Sahabat Anak” dalam Rangka Operasi Patuh 2025

Polresta Banyumas Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Candi 2025, Fokus Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Polresta Banyumas Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Candi 2025, Fokus Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com