BANYUMAS – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan bahwa proses pengalihan fungsi tanah bengkok di Desa Karangrau yang saat ini menjadi lokasi pembangunan rumah sederhana oleh PT Linggarjati masih dalam kajian dan menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sadewo menjelaskan, sejak awal dirinya sudah mengetahui aspirasi warga Karangrau yang menginginkan adanya lahan lapangan pengganti. Namun, karena penetapan peruntukan lahan untuk rumah sederhana merupakan kewenangan Gubernur, maka pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak.
“Saya sudah proses, bahkan bersurat ke Gubernur karena yang memutuskan peruntukan lahan menjadi RS itu bukan Bupati, tapi Gubernur. Suratnya juga dari Gubernur,” jelas Sadewo, Senin (14/7/2025).
Terkait tuntutan warga agar dilakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme tukar guling tanah desa pada tahun 1997, Sadewo mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk BPKP dan Kejaksaan Tinggi, untuk melakukan penilaian.
“Bukan penilaian tukar guling awal, tapi penilaian atas kerugian yang ditimbulkan akibat perubahan peruntukan dari rumah sederhana menjadi rumah sederhana. Kalau nanti ada selisih nilai, itu akan dihitung dan kemungkinan ada denda,” ujar Sadewo.
Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan kewenangan pemerintah kabupaten maupun pengembang, tetapi harus dilakukan oleh BPKP. Jika BPKP tidak dapat melakukan, maka akan menunjuk pihak independen.
“Saya tidak mau terjebak. Saya akan bertindak sesuai instruksi dari pemerintah di atasnya, yaitu provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Nanang dari Tribata selaku kuasa hukum sekitar 300 warga Desa Karangrau menyampaikan apresiasi terhadap respon Bupati Banyumas.
Ia menyatakan bahwa warga tidak sedang meminta secara cuma-cuma, melainkan memperjuangkan hak atas selisih nilai tanah dalam proses tukar guling dengan PT Linggarjati.
“Warga hanya ingin dilakukan penilaian ulang karena diduga dalam proses tukar guling tahun 1997 terdapat selisih nilai. Jika terbukti, maka PT Linggarjati berkewajiban untuk mengembalikan kekurangannya. Dana tersebut bisa digunakan desa untuk membeli tanah pengganti sebagai lapangan,” kata Nanang.
Nanang juga menekankan bahwa warga tidak sedang mengemis, namun sedang menuntut keadilan.
“Kami apresiasi Bupati yang bersedia meneruskan aspirasi warga ke Gubernur. Karena memang, keputusan tertinggi dalam tukar guling aset desa berada di tangan Gubernur,” tutupnya. (Angga Saputra)