NASIONAL – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI diberitakan telah merumahkan para kontributor dan pegawai kontrak di berbagai daerah sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyayangkan Pemotongan Anggaran TVRI dan RRI
IJTI menyesalkan keputusan pemangkasan anggaran bagi TVRI dan RRI. Sebagai lembaga penyiaran publik, keduanya memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan mencerahkan di tengah maraknya disinformasi dan hoaks. Pemotongan anggaran ini berisiko melemahkan fungsi edukasi dan pelayanan informasi bagi masyarakat luas.
2. Menolak Kebijakan Perumahan Kontributor Daerah
Jurnalis daerah memegang peran penting dalam menyampaikan realitas kehidupan masyarakat dan isu-isu strategis di berbagai wilayah. Dirumahkannya para kontributor akan semakin meminggirkan isu-isu daerah, menyebabkan pemberitaan lebih berpusat pada perspektif Jakarta, serta mengurangi keberagaman informasi yang disampaikan kepada publik.
3. Dampak Buruk bagi Jurnalis dan Keluarga
Keputusan untuk merumahkan kontributor dan pegawai kontrak tidak hanya berdampak pada individu yang kehilangan pekerjaan tetapi juga memperburuk kondisi ekonomi keluarga mereka, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
4. Pemangkasan Anggaran Bukan Solusi
IJTI menegaskan bahwa memangkas anggaran bukanlah solusi dalam membangun lembaga penyiaran publik yang kredibel dan independen. Di era perang informasi saat ini, justru penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas jurnalisme di TVRI dan RRI harus menjadi prioritas agar tetap mampu bersaing dan memberikan informasi berkualitas bagi masyarakat.
5. Mendukung Reformasi dan Penguatan LPP TVRI-RRI
IJTI mendukung reformasi dan penguatan TVRI serta RRI agar tetap menjadi lembaga penyiaran publik yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Reformasi ini harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi kebebasan pers dan standar jurnalistik yang berkualitas.
Dengan ini, IJTI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan anggaran dan mencari solusi yang lebih bijak guna memastikan keberlangsungan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang berkualitas, mencerdaskan, dan menjadi kebanggaan bangsa.
Pernyataan sikap IJTI tersebut dibuat di
Jakarta, 11 Februari 2025 ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Usmar Almarwan selaku Sekretaris Jenderal. (Angga Saputra)









