INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Terdakwa kasus tambang emas Ajibarang akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/3/2026). (istimewa)

Kamis, 2 April 2026

FOKUS UTAMA – Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tambang di wilayah Kurokerto, Kabupaten Banyumas, berakhir dengan vonis yang beragam, Kamis (2/3/2026). Dua orang terdakwa dinyatakan bebas, sementara satu lainnya mendapat hukuman percobaan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Gito Zaenal, Slamet Marsono, dan Yanto Susilo. Majelis hakim memutuskan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan dipotong seluruhnya, sehingga sisanya tidak perlu dijalani. Slamet juga dikenai masa pengawasan selama 1 tahun ke depan dengan syarat khusus tidak boleh bekerja lagi di tambang tersebut.

Putusan paling meringankan diterima terdakwa Yanto Susilo. Hakim menyatakan Yanto bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Advokat : Ini Keadilan Nyata bagi Buruh Tambang

Kuasa hukum ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, menyambut gembira putusan tersebut. Menurutnya, vonis ini menunjukkan keadilan masih berpihak pada rakyat kecil.

“Hari ini adalah hari Kamis yang sungguh sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Kurokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujar Djoko usai sidang.

Advokat H. Djoko Susanto SH menyampaikan statement ke media usai sidang putusan tiga terdakwa kasus tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang.

Ia menambahkan bahwa para terdakwa adalah buruh tambang yang hanya berjuang mencari nafkah, namun harus berhadapan dengan proses hukum.

“Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” tuturnya.

Djoko juga menyoroti putusan untuk Slamet Marsono yang berupa hukuman percobaan. Menurutnya, itu adalah salah satu bentuk keadilan.

“Keadilan masih ada di negara kita. Oleh karena itu, jangan pesimis dalam rangka memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Menang Telak 87 Suara, Prof Akhmad Sodiq Pimpin Unsoed Periode 2026–2030

Selanjutnya

Vonis Bebas Buruh Tambang, Advokat Terdakwa : Ini Harapan bagi Rakyat Kecil

TERBARU

Sinergi Berbagi Keberkahan: Harmoni Ramadan Satukan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa di Hetero Space Banyumas

Sinergi Berbagi Keberkahan: Harmoni Ramadan Satukan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa di Hetero Space Banyumas

Kamis, 2 April 2026

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Kamis, 2 April 2026

Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Vonis Bebas Buruh Tambang, Advokat Terdakwa : Ini Harapan bagi Rakyat Kecil

Kamis, 2 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya
Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Vonis Bebas Buruh Tambang, Advokat Terdakwa : Ini Harapan bagi Rakyat Kecil

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com