FOKUS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait status laporan dugaan pelanggaran pemilu melalui Formulir Model A.17.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, laporan yang diajukan oleh pelapor Enrico Ryantama dan Eni Marheni terhadap terlapor Supriyanto dengan Nomor Laporan 06/Reg/L.P/PG/Kab/14.08/X1/2024 dinyatakan tidak ditindaklanjuti.
Begitu juga dengan laporan yang diajukan oleh Yoga Purwono terhadap terlapor Mustolih dan Jarwati dengan nomor laporan 05/Reg/LP/PG/Kab/l 4.08/Xl/2024 dinyatakan tidak ditindaklanjuti.
Menurut kajian Pengawas Pemilihan, laporan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran pidana pemilu. Selain itu, Bawaslu memberikan alasan rinci mengenai keputusan tersebut, antara lain:
1. Laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil, seperti tidak terpenuhinya ketentuan administratif pelaporan.
2. Penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Laporan telah dicabut oleh pelapor, atau pokok laporan telah diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilu.
4. Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.
Meski demikian, laporan tetap diteruskan ke instansi terkait, seperti:
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat maupun daerah,
– Aparat penegak hukum seperti Mabes Polri, Polda, atau Polres,
– Instansi lain yang berwenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum.
“Keputusan ini diambil berdasarkan penelitian yang cermat dan sesuai peraturan. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu, namun juga memahami bahwa setiap laporan harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Imam kepada wartawan.
Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai di tingkat Bawaslu Kabupaten Banyumas. (Angga Saputra)