INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bawaslu Banyumas Persiapkan Data Pengawasan Perselisihan Hasil Pemilihan

Bawaslu Banyumas Persiapkan Data Pengawasan Perselisihan Hasil Pemilihan

Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyumas, Suharso Agung Basuki SH.

Kamis, 12 Desember 2024

FOKUS– Pemberian keterangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) merupakan sesuatu yang pasti akan dihadapi oleh jajaran pengawas dalam tahapan Pilkada.

Tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, saat ini juga sedang bersiap- siap menghadapi sengketa hasil dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.

Bawaslu Banyumas beserta jajarannya mulai melakukan pengumpulan data hasil pengawasan dari semua tingkatan.

Data yang dikumpulkan merupakan data hasil pengawasan dan data pencegahan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu pada semua tahapan. Seperti data Laporan Hasil Pengawasan (LHP), Surat Imbauan, Saran Perbaikan, Surat Intruksi, Berita Acara dan data hasil pengawasan lainnya.

“Sudah saya intruksikan jajaran Panwascam dan PKD untuk bisa membenahi semua dokumen pengawasan dari mulai tingkat TPS hingga sampai tingkat kabupaten, sehingga ketika memang benar dalil lokus salah satunya ada di Banyumas, maka hal itu akan mempermudah jajaran Bawaslu untuk membuat keterangan tertulis ” ujar Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyumas, Suharso Agung Basuki SH.

Agung menambahkan bahwa kunci dalam pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan yaitu kelengkapan dokumen terkait yang keseluruhannya wajib disimpan secara rapi oleh pengawas Pemilu agar nantinya dapat menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan di MK.

Berdasarkan keterangan Agung Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 sudah terbit. Bahwa dalam surat elektrokik tersebut KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi pemohon atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 oleh salah satu tim pasangan calon, namun dalil lokusnya belum ada sampai saat ini. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hasil Audit KAP atas Laporan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sesuai Aturan

Selanjutnya

KPU Banyumas Umumkan Hasil Audit Laporan Audit Dana Kampanye, Ini Hasilnya

Selanjutnya
KPU Banyumas Umumkan Hasil Audit Laporan Audit Dana Kampanye, Ini Hasilnya

KPU Banyumas Umumkan Hasil Audit Laporan Audit Dana Kampanye, Ini Hasilnya

Sukseskan Program Prioritas Prabowo-Gibran, Ratusan Pelajar Makan Gratis di Panembangan

Sukseskan Program Prioritas Prabowo-Gibran, Ratusan Pelajar Makan Gratis di Panembangan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com