INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bawa Minggat ABG Putri, Lalu Menodai, Pemuda asal Wangon Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 12 April 2021

Banyumas – Berawal kenalan di media sosial, ES (22) pemuda asal Kecamatan Wangon melakukan tindakan tak terpuji pada anak baru gede (ABG) putri berinisial APP (15) asal Kecamatan Rawalo. ES membawa minggat APP selama 22 hari. Tak hanya itu, ES pun menodai APP tiga kali.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry menceritakan kronologi kasus tersebut. Kompol Berry mengatakan, ES terlebih dahulu berkenalan dengan APP melalui media sosial. Dari komunikasi di media sosial, mereka berdua bertemu.

Kemudian, ES membawa APP selama 22 hari. Di masa pelarian itu, ES merayu APP untuk berhubungan badan.

“Yang bersangkutan membujuk rayu korban, jika hamil akan bertanggungjawab untuk menikahinya,” ujar Kompol Berry, Senin (12/4/2021).

Hingga pada Minggu (11/4), orangtua berhasil menemukan keberadaan APP. Dari situ orangtua bertanya ke APP. Selama 22 hari pergi bersama siapa dan ke mana. APP kemudian mengaku hanya pergi untuk mencari pekerjaan.

“Orangtuanya tidak percaya begitu saja, korban lalu dibawa pelapor ke kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas dimana sebelumnya pelapor sudah membuat laporan pengaduan. Dan setelah korban dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, korban mengakui selama korban dibawa pergi oleh pelaku telah disetubuhi oleh pelaku yaitu pada saat berada di Wangon, di Tangerang dan di Bogor. Atas kejadian tersebut pelapor meminta pertanggung jawaban secara hukum,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan korban dan adanya laporan yang masuk, pihak kepolisian mengamankan ES beserta sejumlah barang bukti.

“ES dan barang bukti untuk sementara kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ES dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata dia.

Kasat juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Banyumas khususnya, agar tidak mudah untuk percaya kepada orang yang baru saja dikenal, terlebih kenal melalui media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak terhindar dari tindak kejahatan, serta perlunya peran serta dari orangtua untuk melakukan pengawasan kepada anaknya,” ujar dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PKB Memanas! Beredar Rumor Cak Imin Bakal Kudeta Lewat Muktamar Luar Biasa

Selanjutnya

Kerugian Rp 30 Juta, Perbaikan Atap Pasar Manis Dilakukan Segera

Selanjutnya

Kerugian Rp 30 Juta, Perbaikan Atap Pasar Manis Dilakukan Segera

Ada Apa Dengan Bansos di Banyumas? II

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com