INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bagaimana Penanganan Limbah Medis yang Benar? Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga

Minggu, 25 Juli 2021

Purbalingga – Dampak lain yang tidak bisa dihindari dengan adanya Pandemi Covid-19 adalah limbah medis. Di Kabupaten Purbalingga selama tahun 2020 mencapai 17,14 ton. Kondisi itu harus diimbangi dengan penanganan yang benar dan sesuai prosedur. Penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Purbalingga dinilai sudah cukup baik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Priyo Satmoko melalui Kasi Limbah B3, Arif mengatakan, untuk penanganan di Kabupaten Purbalingga sudah tergolong baik. Sebelum dikelola oleh pihak ketiga, fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit, sampai saat ini patuh dengan memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) limbah B3 itu. Sehingga tidak berpotensi mencemari lingkungan.

“di Kabupaten Purbalingga selama tahun 2020 mencapai 17,14 ton. Paling banyak didominasi alat pelindung diri (APD) seperti masker, baju hazmat dan sarung tangan,” katanya.

Disampaikan, bahwa hampir semua faskes sudah memiliki TPS B3. Kemudian mereka sudah langganan pihak ketiga untuk mengelolanya. Ketika pihak penghasil limbah belum memiliki TPS B3, maka jelas harus menggunakan pihak ketiga. Seperti diambil oleh kendaraan pengangkut dan pemroses limbah B3 itu. Namun harus resmi dan benar-benar limbah B3 ditangani.

“Kami masih sesuaikan regulasi terbaru yaitu PP 22 Tahun 2020. Yang di dalamnya ada pengaturan pengawasan, dan sanksi pelanggaran limbah B3. Tentunya akan ada sosialisasi menyeluruh soal optimalisasi adanya TPS B3 di penghasil limbah tersebut,” katanya.

Saat ini dibutuhkan minimal itikad baik pemilik atau pengelola industri/lembaga untuk menangani limbah B3 itu. Misalnya dengan menggandeng penyedia jasa pengangkut dan pengolah limbah B3 bersertifikat tersebut.

“Purbalingga sudah bisa dikategorikan banyak industri. Paling tidak potensi limbah B3 bisa tinggi. Jika tidak ditangani serius, maka bisa mengancam lingkungan sekitar. Kami memiliki fungsi pengawasan. Jika ada dugaan pencemaran, maka bisa dimulai dari sanksi administratif hingga sanksi berat lainnya tergantung tingkat pelanggaran,” kata dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cegah Covid-19, Pemdes Kemutug Kidul Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Selanjutnya

PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Selanjutnya

PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Harga Ayam Potong Jatuh ke Angka Rp 15 Ribu Perkilogram

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com