INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Awas!! Pelanggar Protokol Kesehatan di Purbalingga Bakal Dikenakan Denda Uang Hingga Rp 50 Juta

Kamis, 10 Juni 2021

Purbalingga – Masyarakat Kabupaten Purbalingga diminta untuk lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, pelanggar Prokes sekarang akan diberikan sanksi berupa denda. Hal itu sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup), 43 tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, dia sudah menandatangani Perbup acuan untuk penerapan Perda tersebut. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2020. Dalam aturan ini, Pemkab Purbalingga akan menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar Prokes.

“Kalau kemarin sanksi sosial (untuk pelanggar prokes, red) seperti diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila, push up. Sekarang sudah ada perdanya, akan ada sanksi,” kata Tiwi.

Penerapan sanksi sesuai perda tersebut misalnya pemberlakukan denda bagi warga perorangan. Denda uang mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 50 juta, atau saksi kurungan enam bulan. Sedangkan bagi pelaku usaha, jika melanggar ancaman terberat adalah penutupan tempat usaha.

“Namun demikian, kita lihat dulu di lapangan. Harapannya masyarakat sekarang sudah sangat peduli menerapkan prokes, memakai masker saat di luar rumah. Kalau sudah keterlaluan, perda itu bisa dilaksanakan,” katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan perda itu. Harapannya prokes saat ini sudah menjadi kebiasaan dan budaya hidup di masyarakat Purbalingga. Dengan demikian, penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Granat Nanas Ditemukan Di Dasar Sungai Jengok Kali Sari Karanglewas Banyumas

Selanjutnya

Bea Cukai Purwokerto Sebut Kriteria Tembakau Kiloan yang Wajib Bayar Cukai

Selanjutnya

Bea Cukai Purwokerto Sebut Kriteria Tembakau Kiloan yang Wajib Bayar Cukai

Antisipatif, Puluhan Kecamatan di Kebumen Siapkan Lokasi Isolasi Mandiri

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com