INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Awalnya Buat Tidur Lama-lama Jadi Pengedar, Simpan 906 Butir Pil Koplo, IRT Asal Nusawungu Ditangkap

Rabu, 16 Juni 2021

CILACAP – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WV asal Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu ditangkap Satres Narkoba Polres Cilacap. Dia diketahui menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis Tramadol HCL atau dikenal pil koplo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 906 butir Tramadol HCL yang masuk kategori obat terlarang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya hanya pengguna pil Tramadol HCL tersebut untuk menenangkan pikiran.

“Tersangka mengaku sering marah-marah, dan minum pil (Tramadol HCL) itu untuk menenangkan diri atau tidur,” kata Kapolres, Selasa (15/6).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Berjalannya waktu, banyak teman WV yang meminta obat terlarang tersebut kepadanya. “Dia jual juga ke orang lain, pengedar juga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 sub Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kepada media, awalnya tersangka WV membeli obat terlarang hanya untuk komsumsi sendiri, tetapi kemudian mulai menjual ke teman-temannya.

“Awalnya dipakai sendiri, tetapi kalau teman mau ga papa dikasih,” katanya yang mengaku tidak bisa tidur sebelum meminum pil kuning tersebut.

Tersangka mengaku bisa mendapatkan obat terlarang tersebut secara online. “Saya jual Rp 25 ribu per paket. Belinya online sama teman juga,” tandasnya.

Selain menangkap WV, Sat Res Narkoba Polres Cilacap selama enam bulan terakhir telah melakukan ungkap kasus dan menangkap 13 pelaku tindak pidana peredaran narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya dengan berbagai modus operandi.

Dari ketiga belas tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari obat psikotropika sebanyak 463 butir, obat berbahaya sebanyak 6.174 butir, sabu-sabu sebanyak 117,34 gram, dan ganja sebanyak 128,86 gram. (nas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tokoh agama di Banyumas sepakat batasi kegiatan keagamaan

Selanjutnya

Camat dan 2 Pegawai Kecamatan di Purbalingga Positif Covid, 1 Warga Meninggal

TERBARU

Kasus Dugaan Asusila Dosen UIN SAIZU, Ketua Alumni Minta Tindakan Tegas

Kasus Dugaan Asusila Dosen UIN SAIZU, Ketua Alumni Minta Tindakan Tegas

Senin, 16 Februari 2026

Gerimis tak menghalangi tawa, Dagelan Calung “Asmara Suta” Meriahkan Banyumas Culture Festival 2026

Gerimis tak menghalangi tawa, Dagelan Calung “Asmara Suta” Meriahkan Banyumas Culture Festival 2026

Senin, 16 Februari 2026

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Minggu, 15 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Camat dan 2 Pegawai Kecamatan di Purbalingga Positif Covid, 1 Warga Meninggal

Mantapkan Kampus Sehat, 300 Dosen dan Karyawan UMP Divaksin

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com