INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

AW Targetkan Seluruh Pihak yang ‘Bermain’ dalam Sengketa Kebondalem Jadi Tersangka

Rabu, 17 April 2024

BANYUMAS, indiebanyumas.com– Ananto Widagdo SH SPd alias AW menegaskan dirinya tidak akan pernah berhenti untuk terus mengejar para pihak yang terlibat dalam sengketa kasus Kebondalem Purwokerto.

Penasihat hukum yang mewakili masyarakat Banyumas dalam setiap laporan yang ia sampaikan kepada lembaga negara ini menyatakan, pihaknya sudah memperoleh informasi terkini bahwa Polda Jawa Tengah juga sudah mengusut perkara tersebut.

“Polda Jateng kini tengah mengusut perkara terkait sewa menyewa 51 Ruko di Komplek Kebondalem. Kami mentargetkan semua pihak siapa saja yang bermain dalam sengketa Kebondalem segera menjadi tersangka,” kata AW kepada indiebanyumas.com.

Sebelumnya, AW juga melaporkan lima Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diduga terlibat dalam kasus sengketa Kebondalem Purwokerto kepada Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Dikatkan AW, bahwa sampai bulan Desember 2023 belum pernah ada evaluasi suratperjanjian tertanggal 7 Maret 1986 maupun kesepakatan tertanggal 8 Desember 2017 oleh para terlapor yakni lima JPN di Kejari Purwokerto.

“Belum pernah ada turunan sebuah perjanjian yang seharusnya ada perikatan yang dilakukan para pihak terlapor,” kata AW.

Ananto menjelaskan, sesuai apa yang telah disampaikan oleh Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Dr. Indarto SH, seharusnya JPN memberikan pertimbangan hukum terkait adanya kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016.

“Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam kesepakatan tersebut, JPN memberikan pendapat hukumnya agar tidak mengakibatkan adanya kerugian negara atas kesepakatan tersebut,” kata Ananto.

Masih mengutip pernyataan dari Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri, AW menyatakan sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Terkait hal itu, AW juga telah melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) agar lembaga tersebut menelusuri kemungkinan adanya dugaan aliran dana dipusaran perkara dugaan korupsi lahan komplek Kebondalem Purwokerto.

Dalam laporannya, AW menyampaikan total kerugian Pemerintah Kabupaten Banyumas akibat tidak bisa mengelola aset Komplek Kebondalem dengan nilai kurang lebih mencapai Rp. 113.400.000.000 (Seratus tiga belas milyar empat ratus juta rupiah.

“Kami menunggu hasil rilis dari PPATK,” kata AW.

AW juga menyebutkan dalam pelaksanaan pembayaran denda tahap pertama sebesar Rp 10,5 Miliar diduga kuat terdapat sebuah kejanggalan. Sumber dana yang diambil dari APBD Tahun 2017 itu, kata AW, tidak melalui mekanisme yang sesuai prosedur.

“Beberapa anggota dewan kala itu bahkan termasuk yang menjadi Banggar tidak mengetahui ada alokasi anggaran untuk pembayaran denda tahap pertama,” katanya.

Sebagaimana diketahui, terjadi kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016 yang ditandatangani Bupati Banyumas saat itu yakni Achmad Husein
serta ditandatangani oleh lima Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk merealisasi denda yang harus dibayarkan kepada PT GCG. Denda tersebuy total sebesar Rp 24 Miliar. Denda itu dibayar bertahap.

Tahap pertama denda itu dibayar dengan alokasi APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.500.000.000,- ( sepuluh milyar lima ratus juta rupiah). Informasinya, kata AW, duit itu sudah dibayarkan pada tanggal 18 Januari 2017.

Akan tetapi, menurut AW, Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat tanggal 8 Desember 2016 tersebut juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk Hak Pengelolaan Obyek Perjanjian 1980 dan Obyek Perjanjian 1982 Komplek Pertokoan Kebondalem.

Untuk diketahui Surat kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh pemohon eksekusi yaitu Yohanes Widiana dan termohon eksekusi (Pemkab Banyumas) dalam hal ini langsung oleh mantan Bupati Banyumas, ir Achmad Husein.

“Seharusnya hak pengelolaan dilelang yang berdasarkan aturan Lelang di Indonesia agar tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas ini tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat dan pihak swasta, ” tandasnya.

Dia menambahkan, kesepakatan bersama yang dibuat 8 Desember 2016 dalam poin ke-8 hingga kini belum dievaluasi atas surat perjanjian tertanggal 7 Maret 1986.

“Hingga hari ini belum pernah ada turunan sebuah perjanjian yang seharusnya ada perikatan yang dilakukan para pihak, seperti hak dan kewajiban yang mana seharusnya ada batas waktu hak pengelolaan Komplek Pertokoan Kebondalem,” bebernya.

AW menegaskan, kesepakatan itulah yang menyesatkan masyarakat Banyumas dalam carut marut pengelolaan aset Kebondalem Purwokerto yang berakibat sampai hari ini Pemkab Banyumas masih belum bisa menguasi kembali aset milik daerah tersebut.

Redaksi indiebanyumas

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL untuk Urus Masalah di KPK

Selanjutnya

Kabar Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Cek Jadwal dan Formasi!

Selanjutnya

Kabar Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Cek Jadwal dan Formasi!

Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Banjir Amicus Curiae Bentuk Intervensi ke MK

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com