Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, merespons soal banjir pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan perkara sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir.
Fahri menyadari beberapa pihak mencoba mengajukan dirinya sebagai sahabat pengadilan di penghujung sidang, saat majelis hakim tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Padahal, kata dia, rapat ini adalah fase krusial untk membuat putusan.
“Menurut saya, ini adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata amicus curiae,” kata Fahri lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat agar membiarkan hakim konstitusi memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dengan objektif. Sebab, menurut dia, hakim telah diperkaya dengan fakta dan alat bukti yang terang benderang terungkap dalam persidangan.
“Kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini,” ucap Fahri.
Hingga Rabu sore, Mahkamah Konstitusi merekap telah menerima 22 amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat. Teranyar, ada surat sahabat pengadilan yang diajukan oleh lima tokoh, termasuk Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin.
“Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu siang.
Menurut Fajar, ini menunjukkan publik memiliki atensi dengan apa yang akan diputus oleh MK dalam perkara PHPU Pilpres ini. Lebih lanjut, dia menyoroti apakah pengajuan sahabat pengadilan dari berbagai elemen masyarakat akan dipertimbangkan majelis hakim atau tidak.
“Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian, atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim,” beber Fajar.
Dia menegaskan, pertanyaan soal pengaruh amicus curiae terhadap putusan adalah asupan bagi hakim konstitusi. Sedangkan Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih belum menanggapi pertanyaan pengaruh surat sahabat pengadilan ini terhadap putusan yang akan dibacakan pada 22 April mendatang. (/Tempo)