INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aset PDAM Dikuasai Perorangan, Kok Bisa?

Minggu, 2 Mei 2021

Banyumas, indiebanyumas.co, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto saat ini tengah mengusut kepemilikan aset milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyumas yang statusnya dikuasi perorangan. Terjadi indikasi penyimpangan atas penguasaan aset tersebut, bahkan disebut-sebut melibatkan salah satu pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Banyumas.

Informasi yang diperoleh indiebanyumas.com, keterlibatan pejabat eselon dua dalam penguasaan aset itu terjadi ketika yang bersangkutan kala itu menempati posisi jabatan di Kecamatan Sumbang. Selain dirinya, kepemilikan aset daerah atas nama pribadi ini juga mengkaitkan nama salah seorang anggota dewan yang kala itu menjabat sebagai kepala desa.

Duduk perkara atas kasus ini bermula ketika tahun 2018 silam ditemukan data dari SPPT bahwa aset daerah milik PDAM Banyumas telah berganti status menjadi milik perorangan. Fakta itu diperkuat ketika status sertifikat tanah hak milik sudah berganti atas nama warga setempat atas nama DYT pada tahun 2020.

Kejari Purwokerto memulai pengusutan dengan melibatkan sedikitnya 20 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain anggota DPRD Banyumas, mantan pejabat di Kecamatan Sumbang, pegawai PDAM, perangkat desa, dan warga yang menguasai aset milik PDAM tersebut.

Melansir portal online, Krjogja.com, Direktur Teknik PDAM Banyumas, Wipi Supriyanto mengatakan, bangunan untuk instalasi penyedia air bersih itu diserahkan oleh Pemda pada tahun 1980-an. Pemerintah daerah sendiri menerima hak atas aset dari tim Satuan Kerja Pemprov Jawa Tengah. Adapun pembangunan aset tersebut dilaksanakan menggunakan sumber dana APBN.

“Pembangunan aset tersebut berasal dari dana APBN, lalu di kerjakan tim satker dari provinsi. Setelah itu diserahkan ke Pemda,” kata Wipi.

Air dari sumber bangunan milik PDAM Banyumas tersebut dimanfaatkan untuk mengaliri 500 pelanggan di wilayah Kecamatan Sumbang. Nilai debit air rata – rata satu liter per detik yang diterima setiap pelanggan.

Jumat (30/4/2021) Tim Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto yang dipimpin Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Nila Aldriani melakukan tinjauan lokasi aset PDAM di Desa Gandatapa, Sumbang. Mereka didampingi pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan PDAM Kabupaten Banyumas untuk keperluan mengumpulkan informasi ihwal penguasaan aset oleh seseorang. Tim penyidik menggali data mengenai sejarah kepemilikan lahan, batas tanah, maupun informasi lain yang dibutuhkan untuk penyelidikan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cair Awal Mei, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya

Cerita Tragis di Kutasari, Ngecek Kolam Ikan Malah Menemukan Jasad Anaknya Mengapung

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Jumat, 15 Mei 2026

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Jumat, 15 Mei 2026

Selanjutnya

Cerita Tragis di Kutasari, Ngecek Kolam Ikan Malah Menemukan Jasad Anaknya Mengapung

Takbir Keliling Ditiadakan di Banyumas, Takbir di Musala Diperkenankan, Salat Idul Fitri dengan Prokes Ketat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com