Dr. Agus Rizal
Peneliti Senior Nusantara Centre
Menjelang azan magrib di sebuah rumah diskusi di Tebet, percakapan kecil itu menghangat. Sambil menanti buka puasa Ramadhan hari ke-10, obrolan yang semula ringan berubah tajam membahas Agreement on Reciprocal Trade (ART). Yang dibedah bukan sekadar istilah dagang, tetapi arah kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah pertarungan global.
Secara sederhana, ART dipahami sebagai perjanjian perdagangan timbal balik. Secara formal, ia menawarkan prinsip saling menguntungkan, tanpa diskriminasi, dan akses pasar yang setara. Namun, dari transkrip diskusi, ART tidak dibaca sebagai teks dagang biasa. Ia ditempatkan dalam rantai panjang kebijakan liberalisasi sejak reformasi yang memperdalam integrasi Indonesia ke dalam arsitektur perdagangan global berbasis neoliberalisme.
Diskusi menyinggung peran lembaga seperti Brookings Institution dalam membentuk wacana kebijakan global. Dalam perspektif kritis yang mengemuka, ART dilihat sebagai kelanjutan desain besar penguatan kapitalisme global yang memperluas akses pasar, melindungi kepentingan investor, dan memastikan arus barang, jasa, serta modal bergerak tanpa hambatan proteksionis.
Salah satu isu kunci adalah prinsip perlakuan setara. Dalam praktiknya, ini berarti negara tidak boleh membedakan perlakuan antara pelaku domestik dan asing termasuk di sektor digital. Jika diterapkan secara ketat, ruang afirmasi bagi industri nasional pasti menyempit. Negara kehilangan fleksibilitas untuk melindungi pemain lokal pada fase awal pertumbuhan. Selanjutnya pasti monopoli, oligopoli dan okupasi ekonomi.
Diskusi juga menautkan ART dengan regulasi sebelumnya terutama Undang Undang Penanaman Modal 25 Tahun 2007 yang dianggap mengadopsi prinsip perlakuan setara terhadap investor asing. Di titik ini, nama seperti Mari Elka Pangestu muncul dalam konteks sejarah kebijakan perdagangan dan investasi. Bagi peserta diskusi, ART bukan loncatan baru melainkan konsolidasi cara lama.
Lebih jauh, ART dibaca dalam konteks rivalitas Amerika dan Tiongkok. Perang dagang tidak lagi dipahami sekadar soal tarif, tetapi soal mata uang, rantai pasok, dan dominasi industri. Dalam narasi yang muncul, kepentingan Amerika untuk menjaga posisi dolar dan industri militernya menjadi latar penting. ART dalam kacamata ini bukan hanya soal ekspor dan impor, melainkan bagian dari konfigurasi kompleks keuangan militer dan industri.
Ada pula pembahasan tentang keterkaitan dengan rezim perdagangan global seperti World Trade Organization. Ketika suatu negara sudah menandatangani perjanjian dan merujuk pada norma WTO serta Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, ruang pembatalan menjadi sangat sempit. Perjanjian internasional bukan dokumen yang bisa dicabut sepihak tanpa konsekuensi hukum dan diplomatik.
Dari sisi politik domestik, pertanyaan mengarah pada kapasitas negosiator. Apakah tim perumus benar-benar membaca dokumen strategis mitra dagang termasuk laporan resmi pemerintah mereka. Apakah posisi tawar dihitung berbasis data perdagangan, cadangan devisa, dan ketergantungan impor strategis. Tanpa kesiapan berbasis pengetahuan, negosiasi berisiko menjadi formalitas.
Dimensi struktural juga mengemuka. Jika ekonomi nasional masih bertumpu pada ekspor komoditas mentah dan impor barang bernilai tambah tinggi, maka setiap komitmen pembelian miliaran dolar baik energi, pangan, maupun alat utama sistem persenjataan akan menekan neraca pembayaran. Pertanyaan sederhananya dari mana dolar diperoleh jika struktur industri tidak berubah.
Menjelang azan berkumandang di Tebet menandakan berbuka puasa, kesimpulan diskusi terasa pahit nan getir namun jernih dan jelas. Tanpa strategi industrialisasi, penguatan manufaktur, dan proteksi cerdas berbasis konstitusi, yang terjadi bukan transformasi melainkan ekstraktif mendalam yang memperkuat ketergantungan struktural.
Perdagangan bebas bukan soal bebas atau tidak, tetapi siapa yang paling siap. Tanpa kesiapan, prinsip saling menguntungkan hanya menjadi istilah indah di atas kertas sementara beban riilnya ditanggung warga negara. Maka, road map baru dengan big data kini harus dihadirkan: perang tanpa senjata adalah menyerahkan diri untuk diperkosa.
Singkatnya, menghadapi globalisasi dan perang dagang, sudah sangat mendesak kita mengganti agensi yang posisi pikirannya jenius dan siap mati. Kecuali kita hanya mengulang hal sama: kalah dan tumbuhnya agensi asing yang duduk sebagai “pegawai negara” penghancur ekonomi warga.(*)









