INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Apakah Orang yang Tak Sanggup Bayar Utang Bisa Dipenjara?

Sabtu, 18 September 2021

PERTANYAAN: hennymariana42@gmail.com

Terima kasih atas pertanyaannya dari hennymariana42@gmail.com , adapun yang kami tangkap dari pertanyaan anda adalah sebagai berikut :

Apakah utang piutang dapat di penjara?

JAWABAN :

Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Atas ketentuan pasal tersebut jelas dapat dipastikan seseorang yang tidak sanggup membayar utang tidak bisa dipenjara.

Adapun terlepas dari uraian di atas, apabila dalam proses perjanjian utang piutang didasari adanya suatu surat palsu termasuk akta autentik atau keterangan palsu dalam akta autentik yang menimbulkan hak sebagaimana diatur Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau terdapat perbuatan berupa kata kata bohong atau tipu muslihat yang diatur dalam Pasal 378 KUHP maka Pihak yang melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP di atas dapat dikenakan sanksi pidana atau dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Apabila suami penanya tidak melakukan tindakan-tindakan pidana yang mendasari perjanjian utang piutang dengan pihak Bank, maka suami penanya tetap bertanggung jawab atas kewajibannya menyelesaikan utang piutang dengan pihak Bank.

Untuk meminta pertanggung jawaban kepada teman suami penanya, dapat dilakukan upaya hukum gugatan perdata yang didasarkan atas cidera janji walaupun perjanjiannya hanya secara lisan, sepanjang unsur -unsur syarat sah perjanjian terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suata persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang, suami anda dapat mengajukan tuntutan hak (gugatan).

Atas tuntutan hak tersebut, suami penanya harus dapat membuktikan perjanjian dan cedera janji dengan alat bukti saksi atau alat bukti lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan (apabila tidak ada bukti surat/tertulis). Selain upaya perdata apabila terdapat dugaan unsur tindak pidana sebagaimana di atur di atas, suami anda dapat juga melakukan upaya pelaporan kepada pihak kepolisian.

Atas peristiwa yang anda hadapi, kami sarankan agar anda segera untuk menghubungi Advokat yang anda percaya agar dapat segera dilakukan upaya hukum untuk melindungi dan memperjuangkan hak anda. Semoga apa yang kami jelaskan dapat dimengerti dan menjawab apa yang anda tanyakan.***

DISCLAIMER

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Soal Dugaan Rasuan Bansos Sembako, Batik Optimis Petisi Capai 1000 Tanda Tangan

Selanjutnya

Ganti Hari Jadi, Logo Banjarnegara Ikut Diubah

Selanjutnya

Ganti Hari Jadi, Logo Banjarnegara Ikut Diubah

Pemkab Purbalingga pastikan pembukaan objek wisata sesuai dengan prokes

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com