PURWOKERTO – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, kawasan Alun-alun Purwokerto tahun ini tidak digunakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi didampingi Kasubag Tata Usaha, Ibnu Asaduddin, mengatakan, sebenarnya dari segi sirkulasi udara, Alun-alun memungkinkan bila digunakan untuk shalat Idul Fitri.
”Kalau dari sirkulasi udara,kawasan Alun-alun itu baik dan tidak masalah manakala dipakai untuk shalat Idul Fitri,” ujarnya Selasa, 4 Mei 2021.
Hanya saja dari segi pengawasan terhadap jamaah yang datang, menurut dia, sangat sulit sekali dilakukan.
”Jamaah yang datang itu sulit dipantau. Mereka datang dari mana saja. Bahkan bisa saja ada jamaah yang merupakan warga pendatang dari perantauan,” jelas dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya penyebaran Covid-19, maka Alun-alun Purwokerto tahun ini diputuskan untuk tidak dipakai shalat Idul Fitri.
Tidak hanya kawasan Alun-alun saja yang tidak digunakan, namun sejumlah lokasi lain di Purwokerto juga tidak dipakai shalat Idul Fitri. Salah satunya halaman parkir pusat perbelanjaan Moro.
Kendati demikian, untuk beberapa lokasi lain diperbolehkan. ”Di wilayah desa, sebagian masjid atau lapangan desa ada yang boleh digunakan dan ada yang tidak,” tambahnya.
Sementara berdasarkan data sementara dari Kemenag, jumlah masjid/mushala yang akan digunakan untuk shalat Idul Fitri sebanyak 1.825, lapangan terbuka 84, dan halaman sebanyak 34.
Jumlah tersebut tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas. Data ini sewaktu-waktu masih bisa berubah.