PURWOKERTO – Taksi online hingga kini belum dikenaka kewajiban uji kendaraan atau uji KIR. Padahal, uji KIR itu diperuntukan keselamatan pengemudi dan penumpang di transprotasi umum.
“Seperti angkutan kota, angkutan pedesaan, bus, taksi dan travel,” terang Kepala Bidang Angkutan dan Keamanan Dinhub Kabupaten Banyumas, Hermawan.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengatur untuk uji KIR taksi online atau mobil ojek online (ojol). Meskipun termasuk mobil pribadi, tetapi peruntukannya menjadi mobil penumpang.
Hermawan mengatakan, saat awal kemunculan taksi online, pemerintah pusat sempat merencanakan membuat peraturan agar taksi online melakukan uji KIR. Namun sampai saat ini belum terealisasi. “Sulit kalau dilihat pas dijalanan apakah taksi online atau bukan,” katanya.
Di samping itu, menurut Hermawan, beberapa driver taksi online merupakan pekerjaan sampingan. Tidak mesti setiap hari atau setiap waktu mengantar penumpang.
Hermawan menghimbau, walaupun tidak diwajibkan uji KIR, pemilik mobil yang digunakan untuk taksi online, agar melakukan perawatan rutin. Itu setidaknya membuat aman dan nyaman pengemudi dan penumpang.
“Kalau nanti keluar peraturan taksi online harus uji KIR, pasti kita sosialisasikan ke taksi online yany ada di Banyumas,” pungkasnya. (ely)