FOKUS – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Cihonje Kecamatan Gumelar ketahuan menggunakan ‘Joki’ alias orang lain saat pelantikan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Banyumas. Joki tersebut menggantikan anggota KPPS tersebut yang mana dalam acara pelantikan ada momen untuk diambil sumpah dan janji jabatan.
Apa yang dilakukan oleh anggota KPPS itu tentu saja tindakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Atas peristiwa tersebut, Panwascam Gumelar langsung mengambil tindakan tegas.
Ketua Panwascam Gumelar, Edi Supranoto, menyampaikan acara pelantikan KPPS dilakukan secara serentak pada Kamis (07/11/2024). Acara yang berlangsung di Balai Desa Cihonje, ada 91 orang anggota KPPS. Namun empat diantaranya tidak bisa hadir.
Pada sore harinya, tiga orang anggota yang tidak bisa hadir pagi hari, mereka datang ke Balai Desa. Masing-masing bernama Jumiati, Rendi Ari Wibowo, dan Fitri Awaliyah. Satu anggota bernama Anton Sauji tetap belum bisa hadir karena masih di luar kota.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cihonje akhirnya memutuskan melantik calon KPPS tersebut. Sedangkan satu anggota KPPS, yakni Anton, masih belum hadir. Tetapi diwakilkan oleh Pusiman, seorang anggota KPPS yang siang harinya sudah dilantik. Jadi, Pusiman mengikuti pelantikan dua kali, karena mewakilkan Anton.
“Kami dapat laporan bahwa satu orang calon Anggota KPPS yang tidak hadir diwakilkan oleh anggota KPPS yang sudah dilantik pada siang harinya. Ini kan pelanggaran namanya. Kebohongan publik,” ujar Ketua Panwascam Gumelar, Edi Supranoto, kepada wartawan, Sabtu (09/11/2024).
Panwascam mencoba melakukan penelusuran, dengan mengkonfirmasi Pusiman. Pusiman mengakui bahwa dirinya siang hari sudah mengikuti pelantikan. Kemudian sore hari disuruh datang lagi ke balai desa, dan mengikuti kembali prosesi pelantikan. Namun untuk mewakili Anton.
“Ya saya memang sudah dilantik pada pelantikan pertama siang hari. Tapi saya disuruh ikut pelantikan lagi pada sore harinya. Saya juga gak tahu, saya nurut saya difoto foto,” ujar Pusiman yang dikonfirmasi.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas Yon Daryono SSos MSos mengatakan akan mempelajari kasus yang dia anggap unik ini.
”Ini kasus unik dan kayaknya baru ada di Indonesia. Kita sudah mendapat laporan ini dari Panwascam Gumelar dan akan segera kita tindak lanjuti. Kita pelajari dulu, ” kata Yon Daryono.
Seperti diketahui pelantikan KPPS dilakukan serentak pada tanggal 7 November lalu. Di Gumelar tercatat sebanyak 595 orang. Dari jumlah itu 307 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 288 orang yang tersebar di 10 desa. (Angga Saputra)